Djoko Susilo, Pengacaranya Dituding Bambang Hanya Cari Sensasi

Djoko Susilo, His Lawyer Accused Bambang Widjojanto just Looking for Sensation

Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Heru S Winarno
Translator : Parulian Manalu


Djoko Susilo, Pengacaranya Dituding Bambang Hanya Cari Sensasi
Djoko Susilo (Foto: vivanews

 

Jakarta (B2B) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menilai eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum Inspektur Jenderal Djoko Susilo tidak didasari argumen yang kuat dan hanya bertujuan mencari sensasi. Meskipun begitu, KPK tetap menghormati nota keberatan yang diajukan tim pengacara mantan Gubernur Akademi Kepolisian tersebut.

"Penilaian tentang KPK tidak memiliki kewenangan menyidik peristiwa yang terjadi pada 2003-2010 bukanlah argumen yang tepat. KPK bahkan  bisa menyidik suatu kasus yang terjadi sebelum lembaga antikorupsi itu resmi terbentuk pada 2004," kata Bambang di Jakarta, Selasa (30/4).

Menurutnya, KPK pernah menangani kasus Abdullah Puteh yang terjadi 2001 dan sidang pertama kali Desember 2004, dan Undang-Undang KPK baru ada 2002, lalu komisioner KPK diangkat 2003. Artinya KPK sudah bisa tangani kasus Abdullah Puteh walaupun kejadiannya 2001.

Bambang juga mengatakan, KPK bisa menyita aset Djoko yang dimiliki sebelum 2011, atau sebelum waktu kejadian tindak pidana korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM). 

"Karena filosofi dari pencucian uang ini follow the money (mengikuti aliran uang), KPK berhak menyita aset-aset seseorang tersangka bila aset tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam nota keberatannya, tim pengacara Djoko menganggap KPK tidak berwenang menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang atas aset Djoko pada 2003-2010 sebagaimana dakwaan ketiga. 

Menurut salah satu pengacara Djoko, Tumbur Simanjuntak, dalam Penjelasan Pasal 74 UU No 8/2010, penyidik dapat melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang jika ditemukan bukti permulaan yang cukup saat melakukan penyidikan tindak pidana asal.

"Tentu menjadi pertanyaan, apakah Penyidik KPK berwenang melakukan penyidikan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang tahun 2003 sampai dengan Oktober 2010, sedangkan penyidik tidak pernah melakukan penyidikan tindak pidana asalnya?" kata Tumbur saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa siang (30/4).

 

 

Jakarta (B2B) - Vice Chairman of the Corruption Eradication Commission (KPK), Bambang Widjojanto assessed exception or objection memorandum lawyers Inspector General Djoko Susilo, not based on strong arguments and just aim for sensation. Even so, the KPK respect the memorandum of objection filed lawyers of former Governor of the Police Academy.

"Assessment of the KPK does not have authority to investigate events that occurred in 2003-2010 is not a proper argument. KPK could even investigate a case before the anti-corruption agency it officially formed in 2004," Bambang said in Jakarta, Tuesday (30/4).

According to him, KPK had handled the cases of Abdullah Puteh which occurred in 2001 and the first trial in December 2004, and the Law KPK published in 2002, then commissioner of KPK appointed in 2003. That is, KPK was able to handle the cases of Abdullah Puteh although it happened in 2001.

Bambang also said the KPK Djoko could seize assets owned before 2011, or before the time of occurrence of corruption exam simulator project driving license (SIM).

"Because the philosophy of money laundering is follow the money, KPK has the right seize assets one suspects, if the asset can not be justified," he said.

As reported previously, in a memorandum of objection, Djoko Susilo lawyers considers KPK is not authorized to investigate allegations of money laundering of assets Djoko in 2003-2010 as the third indictment.

According to one lawyer Djoko, Tumbur Simanjuntak, in the explanation of Article 74 of Law No. 8/2010, investigators can conduct investigations of money laundering if found sufficient evidence during the investigation of criminal origin.

"Sure to be a question, whether the KPK investigators authorized to conduct investigation on Money Laundering 2003 to October 2010, while the investigator never do criminal investigations origin?" Tumbur said when read the exception in the Corruption Court, Jakarta, on Tuesday afternoon (30/4).