Rasyid, Putra Hatta Rajasa Ditetapkan Jadi Tersangka

Rasyid, Son Hatta Rajasa Stipulated a Suspect

Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Rasyid, Putra Hatta Rajasa Ditetapkan Jadi Tersangka
Rasyid Hatta Rajasa (kiri) bersama kakak dan kedua orangtuanya (Foto: indonesiarayanews.com)

Jakarta (B2B) - Polisi telah menetapkan putra Menteri Kordinator Perekonomian, Hatta Rajasa, yang bernama M Rasyid Amirulloh Rajasa, 22, sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan dua tewas dan tiga korban terluka di jalan tol Jagorawi, Jakarta pada Selasa pagi (1/1/13).

"Rasyid adalah tersangka karena dia menabrak mobil lain dari belakang," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (2/1/13).

Rikwanto mengatakan tersangka mengantuk dan kelelahan saat mengemudi setelah merayakan Malam Tahun Baru.

Rasyid akan dijerat UU Nomor 22/2009 tentang mengemudi secara sembrono yang mengakibatkan kematian dan cedera orang lain dengan hukuman maksimal enam tahun penjara, menurut Rikwanto.

Dia mengatakan, polisi tidak menahan Rasyid karena saat ini sedang dirawat di rumah sakit akibat trauma dan luka ringan.

Rasyid mengendarai mobil BMW yang menabrak Daihatsu Luxio di jalan tol. Dua penumpang di Luxio yakni Harun, 57 tahun dan Mohamad Raihan, 14 bulan, tewas dalam kecelakaan tersebut. Sementara tiga penumpang lainnya yakni Nung, Rifan dan Supriyati menderita luka ringan. (Rus/Gan)

Jakarta (B2B) - The police have named the son of Coordinating Economic Minister Hatta Rajasa, M Rasyid Amirulloh Rajasa, 22, a suspect in a fatal traffic accident that claims two lives and injured three others on the Jagorawi toll road south of Jakarta on Tuesday morning.

“Rasyid is a suspect because he hit the other car from behind,” Jakarta Police spokesman Sr. Comr. Rikwanto told a press conference on Wednesday, according to tribunnews.com.

Rikwanto said the suspect was drowsy and exhausted when driving after celebrating New Year´s Eve.

Rasyid will be charged under Law No. 22/2009 on reckless driving resulting in the death and injury of other people with a maximum penalty of six years’ imprisonment, according to Rikwanto.

He said the police had not detained Rasyid as he was being treated in a hospital for trauma and minor injuries.

Rasyid was driving a BMW that crashed into a Daihatsu Luxio 3.5 kilometers south Jakarta on Tuesday morning.

Two passengers in the Luxio, 57-year-old Harun and 14-month-old M Raihan, were killed in the crash while three other passengers, Nung, Rifan and Supriyati, sustained minor injuries. (Dhe)