Akil Mochtar, Hasil Tes BNN Dinyatakan Negatif Pakai Narkoba

Akil Mochtar Tested Negative for Narcotic Drug Consumption

Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Akil Mochtar, Hasil Tes BNN Dinyatakan Negatif Pakai Narkoba
Akil Mochtar keluar dari gedung KPK (Foto: jpnn.com)

Jakarta (B2B) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dinyatakan negatif menggunakan narkoba, setelah melakukan uji lab pada urin dan rambut pada Minggu (6/10).

"Hasil uji rambut dan urin AM (Akil Mochtar) adalah keduanya negatif," kata Kepala Bagian Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Namun, dia mengatakan akan melakukan langkah berikutnya terkait barang bukti yang mengandung metafetamin dan ganja tersebut.

"Tempat ditemukannya barang bukti dan ditangkapnya AM ini berbeda, ini yang kita akan tindak lanjuti penelusurannya barang ini milik siapa sebenarnya," ucapnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan barang bukti yang berupa narkoba tersebut di ruang kerja hakim peradilan tertinggi di Indonesia saat penggeledahan pada Kamis (3/10) lalu dan menyerahkannya kepada BNN pada Jumat (4/10) pukul 23.00 WIB untuk diperiksa apakah barang bukti tersebut betul-betul narkoba.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang bukti tersebut positif narkoba, yakni berupa dua pil sabu berwarna hijau dan ungu yang mengandung zat metamfetamin dan empat linting ganja, yang tiga di antaranya ditemukan dalam kondisi utuh, sedangkan satu sisanya ditemukan dalam kondisi bekas pakai.

Sumirat mengatakan pil sabu tersebut termasuk kategori baru di Indonesia karena sebelumnya hanya berbentuk kristal.

Dia menuturkan penggunaan barang yang mengandung ganja maupun metamfetamin melanggar Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

Akil Mochtar ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap sengketa pilkada, yakni Pilkada Kabupaten Lebak, Banten dan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah senilai Rp3 miliar dalam bentuk dolar AS dan dolar Singapura.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menangkap politisi Partai Golkar Chairun Nisa dan pengusaha asal Samarinda Chornelius Nalau hendak menyerahkan uang suap tersebut di kediaman Akil di Komplek Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta Selatan.

Selain uang senilai Rp3 miliar, KPK juga menyita uang senilai Rp2,7 miliar yang disimpan di rumah Akil serta mobil dinas bernomor polisi "RI 9".

KPK juga menetapkan Chairun Nisa dan Chornelius Nalau sebagai tersangka. Selain itu, KPK menetapkan tersangka terhadap Bupati Gunung Mas Hamid Bintih dan Tubagus Chairi Wardana atau Wawan yang juga adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut dan suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Diany.

Jakarta (B2B) - Former Constitution Court chief justice Akil Mochtar has been tested negative for narcotic drugs consumption by the National Narcotics Agency (BNN).

"The results of tests conducted on AM`s urine and hair are all negative," BNN spokesman Senior Commissioner Sumirat Dwiyanto revealed at a press conference on Tuesday (8/10).

He stated that the BNN would take further steps to follow up the discovery of methamphetamine and marijuana in the working room of the former chief judge.

"The locations where pieces of evidence were found and where AM was arrested are different. This is what we are going to investigate to find out who actually owns the drug stash," Dwiyanto said.

Anti-graft agency, the Corruption Eradication Commission (KPK) had discovered the drugs in the working room of the chief judge when it conducted searches on Thursday and handed them over to the BNN on Friday for conducting checks to verify if they were really narcotic drugs.

The BNN later confirmed that they were really methamphetamine, which was found in the form green and purple pills and marijuana which was found rolled into four parts, with one of them having been used.

Dwiyanto further pointed out that the pill form of methamphetamine was categorized as new in Indonesia as so far it had been distributed in the form of crystals.

He said using marijuana or methamphetamine violated Narcotic Law Number 35 of 2009.

Akil Mochtar has been named a suspect by the KPK for allegedly receiving bribes linked to elections of district heads in Gunung Mas, Central Kalimantan province and in Lebak, Banten province.

He was caught red-handed at his official residence, along with Chairun Nisa, a parliamentary member from Golkar Party and businessman Cornelius Nalau.

Cash of up to Rp5.7 billion was confiscated by the KPK from Mochtar´s official car with the number plate `RI 9` that was parked at his house.

KPK has also named Chairun Nisa and Cornelius Nalau suspects, along with the district head of Gunung Mas, Hamid Bintih, Tubagus Chairi Wardan, the husband of the Tangerang Selatan district head and Airin Diany, the brother of Banten governor Ratu Atut Chosiyah.