Amir Hamzah, Calon Bupati Lebak Diperiksa KPK Terkait Akil Mochtar

Lebak District Candidate, Amir Hamzah Examined by KPK Related to Akil Mochtar

Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Amir Hamzah, Calon Bupati Lebak Diperiksa KPK Terkait Akil Mochtar
Amir Hamzah (Foto: viva.co.id)

Jakarta (B2B) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa calon Bupati Lebak, Amir Hamzah, terkait kasus suap dalan penanganan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) kabupaten tersebut yang melibatkan Akil Mochtar saat dia masih aktif menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

"Amir Hamzah telah diperiksa KPK terkait hubungannya dengan kasus suap yang melibatkan tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (9/10).

Amir, yang masih menjabat sebagai Wakil Bupati Lebak periode 2008-2013, datang ke KPK tanpa memberikan pernyataan apapun mengenai keterlibatannya dalam kasus itu kepada wartawan yang sudah menunggunya.

KPK telah mencegah Amir Hamzah dan pasangannya Kasmin bepergian keluar negeri selama enam bulan ke depan sejak 7 Oktober.

Pada Senin (7/10), KPK sebelumnya telah memeriksa dua ajudan Amir Hamzah.

Pasangan Amir Hamzah-Kasmin yang diusung Partai Golkar diketahui mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena keberatan dengan hasil penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum setempat yang memenangkan pasangan Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi.

Panel hakim konstitusi yang dipimpin oleh Akil Mochtar pada 1 Oktober 2013 memutuskan mengabulkan permohonan Amir Hamzah-Kasmin sebagian dan memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di seluruh TPS di Kabupaten Lebak.

Sebelumnya KPK juga telah mengajukan pencegahan keluar negeri kepada Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dalam kasus yang sama sejak 3 Oktober 2013. Atut diduga ikut memberikan dana kepada Akil.

Jakarta (B2B) - The Corruption Eradication Commission (KPK) has grilled Lebak district head candidate Amir Hamzah in connection with his alleged involvement in a bribery case implicating non-active Constitutional Court Chief Judge Akil Mochtar.

"Amir Hamzah is being questioned in connection with the bribery case involved suspect TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," KPK`s head of information Priharsa Nugraha said on Wednesday.

Hamzah, who is the deputy head of the Lebak district in the Banten province for the 2008 to 2013 term did not make any statement to newsmen upon his arrival at the KPK Building.

The KPK had banned Hamzah and his running mate Kasmin from traveling abroad after October 7. On Monday, the KPK questioned his two adjutants.

Hamzah and Kasmin are supported by the Golkar Party, which had filed a complaint in the Constitutional Court regarding the results of a vote counting released by the local General Election Commission, which were in favor of the party`s rivals Iti Octavia Jayabaya and Ade Sumardi.

A panel of judges led by Akil Mochtar decided on October 1 to grant Hamzah`s appeal and had ordered that the vote be recounted.

KPK had also banned Banten`s governor Ratu Atut Chosiyah from traveling abroad after October 3, in connection with the case.