OJK: Perusahaan Lembaga Keuangan Wajib Miliki Unit Pengaduan

OJK: Financial Institutions Obliged to Provide Complaint Unit

Reporter : Gatot Priyantono
Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi


OJK: Perusahaan Lembaga Keuangan Wajib Miliki Unit Pengaduan
Foto: virtualservice.net

Jakarta (B2B) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan peraturan yang mewajibkan perusahaan lembaga keuangan memiliki unit pengaduan bagi nasabah pada tahun ini.

Deputi Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen OJK, Sri Rahayu Widodo mengatakan unit pengaduan masyarakat ini diperlukan untuk menyelesaikan masalah yang terjadi antara perusahaan dengan nasabah.

Dia mengatakan, jika perusahaan lembaga keuangan tidak diwajibkan mendirikan unit pengaduan maka akan semakin banyak masyarakat yang mengadukan masalahnya ke OJK. Padahal, OJK tidak memahami permasalah pengaduan tersebut karena tiap produk memiliki karakteristik yang berbeda.

"Sebaiknya diselesaikan dulu antara perusahaan dengan nasabahnya,"ungkapnya.

Jakarta (B2B) - Financial Services Authority (OJK) will issue a regulation that obliges financial institutions to provide public complaint units for customers this year.

Deputy Commissioner for Consumer Protection at OJK, Sri Rahayu Widodo said complaint unit is needed to resolve problems between companies and customers.

She said, if the financial companies are not obliged to set up complaint unit, there will be more people complaining their problems to OJK. In fact, OJK does not fully understand the problems as every product has different characteristics.

“It is better to be compromised first by the company and the customers,” she disclosed.