Aparat Penegak Hukum Setengah Hati, 75% Saksi Korupsi Diancam
Law Enforcement Officers Less Serious, 75% of Witnesses Threatened
Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Heru S Winarno
Translator : Intan Permata Sari
Jakarta (B2B) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai aparat hukum masih setengah hati melindungi saksi kasus tindak pidana korupsi. Pasalnya, dari 48 orang saksi yang dilindungi LPSK saat ini, sekitar 75% di antaranya mendapat ancaman balik.
“Aparat penegak hukum masih setengah hati. Seharusnya mereka lebih sensitif terhadap potensi ancaman dengan merahasiakan identitas saksi agar mereka nyaman bersaksi,” kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai melalu pernyataan tertulisnya, Jumat (7/12).
Menurutnya, sepanjang tahun 2012, 22 dari 30 saksi yang meminta perlindungan ke LPSK mendapat ancaman dari pihak yang dirugikan akibat laporan atau kesaksiannya.
Kondisi ini, ungkap Abdul Haris, mencerminkan potensi menjadi saksi kasus korupsi sangat besar. Bahkan ancaman itu dilakukan secara terorganisir. Sayangnya, upaya melindungi saksi ini kurang didukung kesiapan aparat penegak hukum.
Jakarta (B2B) - Agency for Witness and Victim Protection (LPSK) assumes that law officers are less serious in protecting witnesses of corruption case. 75% out of 48 witnesses protected are still menaced.
“Law enforcement officers are still half-hearted in giving protection. They should be more sensitive to potential threats by covering witnesses’ identities so that witnesses have the courage to testify,” said Head of LPSK, Abdul Haris Semendawai, in a written statement on Friday (7/12).
He argued that in 2012, 22 out of 30 witnesses, asking for protection to LPSK, are threatened by those being put in disadvantageous situation by their testimonies/reports.
Abdul said that this reflects the potential danger of becoming witness for corruption case. The threat is even organized. Unfortunately, efforts to protect witness are committed half-heartedly by law officers.
