Angelina Sondakh Dihukum 12 Tahun Penjara oleh Mahkamah Agung
Angelina Sondakh was Sentenced to 12 years Imprisonment by the Supreme Court
Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani
 b.jpg)
Jakarta (B2B) - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Angelina Patricia Pingkan Sondakh dalam kasus korupsi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Ketua Majelis Kasasi Artidjo Alkostar, di Jakarta, Kamis, mengatakan terdakwa dalam pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding hanya dikenakan pasal 11 UU Tipikor, sedangkan majelis kasasi menerapkan pasal 12 A UU Tipikor.
"Terdakwa ini aktif meminta imbalan uang ataupun fee kepada Mindo Rosalina Manulang sebesar 7 persen dari nilai proyek dan disepakati 5 persen. Dan harusnya sudah diberikan ke terdakwa 50 persen pada saat pembahasan anggaran dan 50 persen setelah Dipa turun. Itu aktifnya dia. Untuk membedakan antara pasal 11 dengan pasal 12 a. Kami ini menerapkan pasal 12 A," kata Artidjo.
Dia mengungkapkan putusan kasasi ini diputuskan oleh majelis yang diketuainya dengan didampingi Hakim Agung Mohammad Askin dan Hakim Agung MS Lumme sebagai anggota.
Dalam putusan kasasi ini, majelis juga mewajibkan Angelina Sondakh mengembalikan uang suap Rp12,58 miliar ditambah 2,350 juta dolar AS yang sudah diterimanya, jika tidak dibayar maka harus diganti dengan kurungan selama 5 tahun.
Dalam pertimbangannya, Artidjo mengungkapkan bahwa terdakwa aktif memprakarsai pertemuan untuk memperkenalkan Mindo kepada Sekretaris Dirjen Pendidikan Tinggi kemendiknas Haris Iskandar dalam rangka mempermudah upaya penggiringan anggaran di kemdiknas.
"Terdakwa ikut mengajukan program usulan kegiatan di sejumlah Penguruan Tinggi, itu sifat aktifnya. Dia beberapa kali memaanggil Haris Iskandar dan Dadang Sugiarto dari Kemdiknas ke kantor DPR dan terdakwa minta memprioritaskan pemberian alokasi anggaran terhadap PT," jelas Artidjo.
Angelina Sondakh sebelumnya hanya divonis 4,5 tahun penjara oleh majeliss Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan vonis dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Mantan politikus Partai Demokrat telah dinyatakan secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima hadiah atau janji terkait dengan jabatannya dengan terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Atas putusannya ini, KPK mengajukan kasasi karena tidak sesuai dengan tuntutannya yang meminta agar Angie dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Jakarta (B2B) - Angelina Patricia Pingkan Sondakh was sentenced to 12 years imprisonment by the Supreme Court (MA) in the case of corruption in the Ministry of Education and Culture and the Ministry of Youth and Sports.
Panel of Cassation also requires former Miss Indonesia refund bribes valued at Rp12, 58 billion plus U.S. $ 2.350 million has been received, if not submitted to the state, Angelina Sondakh have to undergo imprisonment for five years.
Chair of panel of the Supreme Court, Artidjo Alkostar said MA applied Article 12 A on the Anti-Corruption Act, while the court of first instance and appellate courts only applied Article 11 on the Anti-Corruption Act.
"The defendant actively asked for bribes or commitment fee to Mindo Rosalina Manulang of seven percent of the project, and finally agreed to a five percent. Should have been given to the defendant 50 percent the budget discussion, and 50 percent after the project list was published. She was so active, factors the main distinction between the punitive sanctions of Article 11 to Article 12 A. We are applied Article 12 A," Alkostar said.
Alkostar added appeal verdict is decided by the judges who led the appeal, accompanied two Supreme Court justices ie Mohammad Askin dan MS Lumme.
In legal considerations, Alkostar revealed, that the defendant actively initiated a meeting to introduce Mindo Rosalina Manulang to the Secretary of the Directorate General of Higher Education, Ministry of Education and Culture, Haris Iskandar for ease of driving in the ministry´s budget.
"The defendant participated submit program proposals in a number of high penguruan, the defendant was so active. Defendant repeatedly called Haris Iskandar and Dadang Sugiarto from the Ministry of Education and Culture, and the defendant asked to prioritize the provision of budget allocation," Alkostar said.
Angelina Sondakh previously only sentenced to 4.5 years in prison by Judge Jakarta High Court, which reinforces a verdict Jakarta Corruption Court.
Former Democratic Party politician is otherwise lawfully convicted of corruption is continuing to accept gifts or promises related to his position as a member of the House of Representatives, and proven to have violated Article 11 of the Anti-Corruption Act, in conjunction with Article 64 Paragraph 1 of the Criminal Code.
Against the verdict, Corruption Eradication Commission filed an appeal because it does not conform with the demands of the Commission prosecutors demanded Angelina Sondakh sentenced to 12 years in prison plus a fine of Rp 500 million, a subsidiary six months in prison.