REI Harapkan Pemerintah Revisi PP tentang Pemilikan Asing
REI Expects Government to Revise Law on Foreign Ownership
Reporter : Gusmiati Waris
Editor : Taswin Bahar
Translator : Novita Cahyadi
Jakarta (B2B) - Ketua Umum Dewan Pertimbangan Pusat (DPP) REI Setyo Maharso mengatakan pengembang masih berharap pemerintah segera menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah No.41/1996 tentang Pemilikan Rumah Tinggal dan Hunian untuk Asing sebagai bagian amanat UU No.20/2011 tentang Rumah Susun.
Menurutnya, revisi aturan tersebut akan mempermudah orang asing untuk dapat membeli properti di Indonesia, memberi kemudahan ijin tinggal bagi orang asing yang membeli properti di Indonesia, kepastian hukum, hak waris, dan lainnya.
“Selama ini tidak bisa dipungkiri pengusaha nasional saat ini hanya menjadi penonton di negara sendiri disaat pengusaha dari negara lain mencari pembeli dan menyedot devisa dari konsumen Indonesia,” ujar Setyo.
Dia menjelaskan bila regulasi yang dihasilkan pemerintah mendukung iklim kepemilikan properti bagi orang asing maka properti Tanah Air dapat bersaing dengan properti negara-negara tetangga.
Jakarta (B2B) - The Chairman of the Central Advisory Board (DPP) of REI Setyo Maharso said the developers are still hoping the Government will soon issue a revision of Government Regulation No.41/1996 on Housing and Residential Living for Expatriates as part of the mandate of Law No.20/2011 on the public apartment.
According to him, the revision will facilitate foreigners to buy property in Indonesia, provide ease of residence permits, legal certainty, inheritance rights, and more.
"We can’t deny the fact that domestic business players are only acting as spectator while foreign ones are looking for buyer, sucking up income from Indonesian consumers," Maharso says.
He explains the property industry in Indonesia can’t be contested against those in neighboring country unless the government regulation supports the foreigners to own properties in Indonesia.
