Anas Urbaningrum, Rumahnya Digeledah oleh KPK
Anas Urbaningrum House was Ransacked by KPK
Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani
 b.jpg)
Jakarta (B2B) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di Jalan Teluk Semangka Blok C9 Nomor 1 Kavling AL Duren Sawit, Jakarta Timur, hari ini (12/11).
Penggeledahan KPK terkait dengan istri Anas, Athiyyah Laila dan Machfud Suroso dalam penyidikan kasus korupsi pembangunan proyek sarana olahraga di Hambalang.
"Benar, ada proses tindakan penggeledahan di kediaman Athiyah Laila (isteri Anas Urbaningrum)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/11).
Johan menjelaskan penggeledahan terkait dengan tersangka Mahfud Suroso dilakukan di tiga lokasi. Selain kediaman Athiyah Laila, juga ada kediaman dua orang staf di PT Dutasari Citralaras yaitu di perumahan Kemang Pratama (Bekasi) dan satu lokasi lagi yang belum diketahui.
Menurutnya, penggeledahan ini tidak terkait dengan Anas Urbaningrum, yang menjadi tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait Proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya. Penggeledahan ini terkait dengan Athiyah Laila yang disebut-sebut sebagai Komisaris di PT Dutasari Citralaras.
"Jadi tidak ada kaitannya dengan AU (Anas Urbaningrum), ini terkait Athiyah Laila," ujarnya.
Saat ditanya apakah di kediaman Anas diduga terdapat dokumen-dokumen perusahaan tersebut, Johan berkelit, bahwa tim penyidik menduga adanya jejak-jejak tersangka Mahfud Suroso. Ia menilai bisa saja di rumah Anas akan ditemukan bukti-bukti pendukung dalam berkas perkara Mahfud Suroso.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Dirut Dutasari Citralaras, Mahfud Suroso sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam pembangunan pusat pendidikan pelatihan dan sekolah olahraga nasional (P3SON) di Hambalang pada 6 November 2013 lalu.
Mahfud disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
PT Dutasari Citralaras merupakan perusahaan subkontraktor proyek Hambalang yang diajak kerja sama oleh PT Adhi Karya Wika sebagai kontraktor utama. Dalam kasus Hambalang sudah ada tiga tersangka sebelumnya yaitu Deddy Kusdinar, Andi Alfian Mallarangeng dan Teuku Bagus Mohammad Noor.
Jakarta (B2B) - The Corruption Eradication Commission (KPK) ransacked home of former Democrat Party chairman, Anas Urbaningrum in Duren Sawit area, today (12/11).
KPK ransacked linked to Urbaningrum´s wife, Athiyyah Laila, and Machfud Suroso in corruption investigation in Hambalang sports center project.
"Yes, KPK is being ransacked home of Athiyah Laila (Anas Urbaningrum´s wife)," said KPK spokesman Johan Budi SP in a press conference in Jakarta, Tuesday (12/11).
Budi added, shakedown conducted in three locations linked to the suspect Mahfud Suroso. Besides home Athiyah Laila, home two employees of PT Dutasari Citralaras in Kemang Pratama Bekasi, and another home is not yet known.
According to him, shakedown was not related to Anas Urbaningrum, suspects alleged acceptance of gifts or promises related Hambalang Project and other projects. As known, Laila Athiyah touted as Commissioner of PT Dutasari Citralaras.
"So it has nothing to do with AU (Anas Urbaningrum), is related to Athiyah Laila," he said.
When asked whether in home of Anas suspected the company documents, Budi dodged, the investigation team suspect there are traces Machfud Suroso. He considered, could have been at home Urbaningrum, will be found supporting evidence Machfud Suroso case files.
Previously, the Commission has set Dutasari Citralaras CEO, Machfud Suroso as a new suspect in the alleged corruption Hambalang Project on 6 November 2013.
Suroso alleged to article 2, paragraph 1 or Article 3 of Law No. 20/2001 on the eradication of corruption in conjunction with Article 55, paragraph 1, to-1 of the Criminal Code.
PT Dutasari Citralaras, Hambalang project subcontractor companies that are partners Wika PT Adhi Karya as the main contractor. In the case of Hambalang has defined three suspects are Deddy Kusdinar, Andi Alfian Mallarangeng and Teuku Bagus Mohammad Noor.