Asian Agri Diultimatum Kejaksaan Agung Sebelum 1 Februari 2014
Indonesian Attorney General Ultimatum Asian Agri Before February 1, 2014
Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani
Jakarta (B2B) - Kejaksaan Agung memberi ultimatum sebelum 1 Februari 2014 kepada Asian Agri Group (AAG) untuk segera membayar denda Rp2,5 triliun, terkait kasus penggelapan pajak. Apabila AAG mangkir maka Kejaksaan Agung akan melakukan eksekusi.
Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2239/2012, menetapkan mantan manajer pajak Asian Agri, Suwir Laut dituduh menyampaikan surat pemberitahuan atau keterangan tidak benar atau tidak lengkap secara berlanjut.
Suwir Laut dihukum dua tahun penjara dengan syarat dalam tiga tahun tidak dipersalahkan melakukan suatu kejahatan. Serta ada syarat khusus dalam waktu setahun, 14 perusahaan yang tergabung dalam Asian Agri membayar denda dua kali pajak terutang yang keseluruhannya sekitar Rp2,5 triliun.
Jaksa Agung Basrief Arif mengatakan pihaknya sudah memanggil pimpinan AAG tapi tidak pernah dipatuhi. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah memanggil 14 perusahaan tapi mangkir, kemudian pada 8 Januari 2014 dilakukan pemanggilan kedua tetapi hanya diwakili oleh penasihat hukumnya.
"Penasehat hukumnya menyatakan keberatan untuk membayar denda itu," katanya.
Basrief Arif menambahkan, meskipun AAG mengajukan upaya hukum melalui Peninjauan Kembali (PK) tapi tidak mempengaruhi upaya eksekusi. "Kami coba melacak asetnya."
Sampai saat ini aset AAG yang diketahui oleh kejaksaan agung antara lain tanah seluas 27 ribu hektar di Sumatera Utara, tanah seluas 31.488 hektar di Jambi, tanah 98.209 hektar di Riau dan 14 kantor milik AAG. "Nilainya setara Rp5,3 triliun."
Kejaksaan agung, kata Basrief Arif, sudah melakukan permintaan pemblokiran terhadap aset-aset AAG.
Kejaksaan agung pernah menyatakan akan mengirimkan tim khusus ke London, Inggris untuk memeriksa aset AAG, yang kabarnya telah diagunkan ke Credit Suisse Bank milik pemerintah Swiss. "Yang pasti dalam bulan ini, (tim) akan ke sana (London) untuk membicarakan soal itu," kata Basrief Arif.
Jakarta (B2B) - Indonesian Attorney General gave an ultimatum until February 1, 2014 to the Asian Agri Group (AAG) to pay a fine of Rp2, 5 trillion, related to tax evasion. If defaulters, Attorney General will execute the tax arrears.
The verdict of the Supreme Court (MA) No. 2239/2012, stating Suwir Laut, former Asian Agri tax manager, is accused of gave false information or incomplete continue.
Suwir Laut punished two years in prison, with requirement within three years of no committing a crime, as well as special requirements within a year, 14 companies in the AAG willing to pay a penalty the tax payable amounted Rp2, 5 trillion.
Basrief Arif, the attorney general said it had summoned leaders of AAG but always defaulters. Central Jakarta District Court has summoned 14 companies, then on January 8, 2014 was called again, but was represented by legal counsel.
"AAG legal counsel refused to pay a tax penalty," he said.
Basrief Arif added, although AAG filed a legal remedy through judicial review (PK) but does not affect the execution. "We try to track down their assets."
Assets AAG is known by the attorney general is currently 27,000 acres of land in North Sumatra, 31 488 hectares of land in Jambi, 98 209 hectares of land in Riau and 14 offices belonging to AAG. "The value is equivalent Rp 5,3 trillion."
Attorney general, Basrief Arif said, already did request the blocking of assets AAG.
Attorney general said it would send a team to London, England to examine the assets AAG, which reportedly has pledged to Credit Suisse Bank. "Certainly in this month, (team) will be there (London)," Basrief Arif said.
