Nazaruddin Diperiksa KPK sebagai Saksi untuk Anas Urbaningrum
KPK Examined Nazaruddin as a Witness to Anas Urbaningrum
Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani
Jakarta (B2B) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Muhammad Nazaruddin terkait kasus dugaan penerimaan hadiah berkaitan dengan pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang dan proyek-proyek lain dengan tersangka mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka AU (Anas Urbaningrum)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin.
Nazaruddin saat ini sedang menjalani penahanan di Lembaga Pemasayarakatan Sukamiskin Bandung terkait kasus korupsi pembangunan venue SEA Games Palembang.
Anas sebelumnya dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (31/7) namun Anas tidak memenuhi pemeriksaan tersebut dengan beralasan ada acara lain.
Dalam kasus ini Anas ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2012 berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp200-Rp1 miliar.
Bentuk hadiah tersebut adalah mobil Toyota Harrier yang sejak Maret 2013 sudah disita KPK meski masih dititipkan kepada pemilik terakhirnya.
Mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menyebut bahwa ia membelikan Anas mobil Toyota Harrier dengan menggunakan cek atas nama PT Pacific Putra Metropolitan, anak perusahaan PT Permai sebesar Rp520 juta dan uang tunai Rp150 juta pada November 2009.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan bahwa pemeriksaan dan penahanan tersangka Hambalang dilakukan secara berurutan berdasarkan tanggal penetapan tersangka.
Dalam kasus korupsi pembangunan proyek Hambalang, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Menpora Andi Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.
Jakarta (B2B) - The Corruption Eradication Commission (KPK) questioned on Monday Muhammad Nazaruddin over the case of Anas Urbaningrum, a suspect of alleged corruption in Hambalang sports complex, West Java.
"He (Muhammad Nazaruddin) is questioned on the case of suspect Anas," Priharsa Nugraha, the head of KPK`s publication and information section, said here on Monday.
Nazaruddin is a former treasurer of the ruling Democratic Party (PD) while Anas is the party`s former general chairman.
Nazaruddin is is now in jail at Bandung`s Sukamiskin Penitentiary for a corruption case in the construction of a SEA Games venue in Palembang, South Sumatra.
Anas Urbaningrum has earlier been scheduled for questioning as a suspect by the KPK on July 31, 2013 but he did not comply with the summons saying he had another schedule.
In the alleged corruption of the Hambalang sports complex development, Anas was named a suspect on February 22, 2013 on charges of violating Article 12, Letter A or Letter B, or Article 11 Law No. 31/1999 as already amended by Law No. 20 / 2001 on state apparatuses who took bribes, or gratifications. This case is publishable by a life sentence or a jail term of 4. 20 years and a fine of Rp200 million - Rp1 billion.
Anas was among others charged as having received a Toyota Harrier which had been on the status of confiscation by the KPK since March 2013, thought the car was still entrusted to its latest owner.
Nazaruddin has said that he bought Toyota Harrier for Anas using a check from PT Permai amounting to Rp520 million and a cash of Rp150 million in November 2009.
KPK Chairman Abraham Samad said the detention and examination of Hambalang suspects were carried based on the dates of their naming as suspects.
In the Hambalang alleged corruption case, the KPK has named three suspects, namely former sports and youth affairs minister Andi Mallarangeng in his capacity as user of the funds, former planning bureau chief of the ministry of youth and sports affairs Deddy Kusdinar in his capacity as the planning officer when the Hambalang project was implemented and former former operations director 1 of PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mukhamad Noor.
