Pemberlakuan Pungutan Otoritas Jasa Keuangan tidak Ditunda

Otoritas Jasa Keuangan Levies See No Delay

Reporter : Gatot Priyantono
Editor : Hari Utomo
Translator : Dhelia Gani


Pemberlakuan Pungutan Otoritas Jasa Keuangan tidak Ditunda
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad (Foto: skalanews.com)

Jakarta (B2B) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak akan menunda implementasi kebijakan skema iuran atau pungutan yang akan dibebankan kepada pelaku pasar modal.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad mengatakan OJK kebijakan sudah diperhitungkan dan besaran biaya yang dikenakan tidak memberatkan pelaku industri keuangan.

Muliaman menambahkan, pungutan yang dikenakan OJK digunakan untuk pengembangan industri keuangan.

Selain itu, katanya, jika ada kelebihan dari pungutan yang dihimpun dari pelaku pasar akan disetorkan OJK kepada pemerintah untuk anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Jakarta (B2B) - Financial Services Authority (OJK) said there is no delay in the implementation of the contributions scheme to be charged to capital market participants.

Chairman of the Board of Commissioners at OJK, Muliaman D Hadad said the regulation has been measured and the amount will not be burdening for financial industry players.

Muliaman D Hadad added, that the levies imposed by OJK are used for the development of financial industry.

In addition, he said, the excess of fees collected from market participants will be deposited by OJK to the government for the State Budget (APBN).