Basuki Pimpin DKI Jakarta pasca Jokowi Mundur Disetujui Presiden
Widodo Resign as Jakarta Governor, Purnama Leads Jakarta as Acting Governor
Reporter : Roni Said
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani
Jakarta (B2B) - Basuki Tjahaja Purnama langsung menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur pasca terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang persetujuan pengunduran diri Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri (KDH-KLN) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengatakan, Basuki resmi menjadi Plt Gubernur terhitung sejak dikeluarkannya Keppres pada 16 Oktober kemarin. Sementara pelantikan Basuki sebagai Gubernur DKI Jakarta paling lama dilakukan satu bulan setelah Keppres keluar.
"Kalau tidak salah, satu bulan sejak tanggal 16 Oktober, ya paling tanggal 16 November beliau harus sudah dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta," kata Heru, Jumat (17/10).
Dikatakan Heru, hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2014. Dalam aturan tersebut ada beberapa alternatif untuk tenggang waktu yang diberikan, namun paling lama hingga satu bulan.
Menurut Heru, pihaknya juga sudah melakukan konsultasi kepada beberapa pakar terkait dengan Perpu yang baru saja dikeluarkan tersebut. Diharapkan pelantikan Basuki menjadi Gubernur DKI Jakarta bisa berjalan dengan lancar. "Nanti kita lihat lah mudah-mudahan sesuai dengan yang ada di undang-undang," ucapnya.
Seperti diketahui, Keppres Nomor 98/T/2014 tentang persetujuan pengunduran diri Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta telah diterbitkan pada 16 Oktober kemarin. Dalam surat yang sama, juga diatur Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menjabat sebagai Plt Gubernur DKI. Tujuannya agar tidak tidak terjadi kekosongan kepemimpinan.
Jakarta (B2B) - Basuki Tjahaja Purnama is automatically lead Jakarta in form of acting governor (Plt) after Joko Widodo's resignation as Jakarta Governor is approved through Presidential Decree (Keppres).
The Acting of Head of Regional Head and International Cooperation (KDH-KLN), Heru Budi Hartono, said the decree was issued yesterday, October 16. Meanwhile, the inauguration of Basuki should be a month after the decree issuance.
"The inauguration should be held on November 16," Heru said, Friday (10/17).
Heru added that the inauguration is detailed in Lieu of Law (Perpu) No 1/2014. There are alternatives for the grace, but the latest is a month.
"We has conducted consultation to some experts regarding this regulation. It is hoped the inauguration runs well," he added.
The decree of Jokowi resignation, explained that Basuki T. Purnama as Vice Governor serves as Acting Jakarta Governor. It is aimed to avoid leadership emptiness.
