Ditjen Pajak Perkirakan Tagihan Pajak Google 2015 Capai Rp5,2 Triliun

Google May Face over $400 mln Indonesia Tax Bill for 2015 - Govt Official

Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi


Ditjen Pajak Perkirakan Tagihan Pajak Google 2015 Capai Rp5,2 Triliun
Foto: MailOnline

PEMERINTAH Indonesia berencana untuk memburu tunggakan pajak Google di Indonesia selama lima tahun, dan perusahaan raksasa search engine diwajibkan melunasi tagihan pajak lebih dari US$400 juta (Rp5,2 triliun) untuk 2015 saja apabila bukti mengemplang pajak.

Kepala Cabang Kasus Khusus Kantor Pajak Ditjen Pajak Kemenkeu, Muhammad Hanif mengatakan kepada Reuters bahwa penyidik pajak dari kantornya telah mendatangi kantor perwakilan Google di Indonesia, Senin.

Ditjen Pajak menuding PT Google Indonesia hanya membayar kurang dari 0,1 persen dari total pajak penghasilan dan utang penambahan nilai tahun lalu.

Menanggapi pernyataan Hanif, Google Indonesia menegaskan kembali pernyataan yang dilontarkan pekan lalu, Google terus bekerja sama dengan pemerintah setempat dan telah membayar semua kewajiban pajak.

"Apabila terbukti bersalah, Google harus membayar denda hingga empat kali dari jumlah tunggakan pajaknya, artinya tagihan pajak maksimum Google dapat mencapai US$418 juta (Rp5,5 triliun) untuk 2015," kata Hanif. Namun dia menolak untuk mengungkap total tagihan pajak Google pada 2011 hingga 2015.

Sebagian besar pendapatan yang dihasilkan di Indonesia dicatatkan di kantor pusat Google Asia Pasifik di Singapura. Google Asia Pacific menolak untuk diaudit pada Juni, hal itu mendorong Ditjen Pajak untuk meningkatkan kasus ini menjadi tindak pidana, kata Hanif.

"Argumen Google bahwa mereka hanya melakukan perencanaan pajak," kata Hanif. "Perencanaan pajak adalah tindakan legal, tapi apabila negara yang menjadi tempat menghasilkan pendapatan tidak mendapatkan apapun - itu tindakan ilegal."

Ditjen Pajak akan memanggil direksi Google Indonesia yang juga menduduki posisi penting di Google Asia Pacific, kata Hanif, seraya menambahkan bahwa pihaknya akan melibatkan Kepolisian RI (Polri) untuk menangani kasus pajak dari anak perusahaan Alphabet Inc tersebut.

Secara global, sangat jarang terjadi penyelidikan pajak korporasi menjadi kasus pidana.

"Langkah itu biasanya memakan waktu setidaknya tiga tahun bagi pengadilan Indonesia untuk membuat keputusan tentang kasus pidana pajak, kata Yustinus Prastowo, direktur eksekutif dari Pusat Analisis Perpajakan Indonesia.

Selain Google, Ditjen Pajak berencana untuk memburu pajak dari perusahaan lain yang menyediakan konten melalui internet (penyedia jasa layanan internet/OTT) di Indonesia, kata Hanif.

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI juga tengah menyiapkan peraturan baru bagi penyedia OTT, dan kantor pajak telah mengusulkan bahwa sebuah perusahaan dengan "jaringan internet" di Indonesia juga harus membayar pajak.

Ditjen Pajak memperkirakan total pendapatan iklan yang diperoleh penyedia OTT diperkirakan mencapai US$830 juta per tahun, Google dan Facebook Inc meraup 70% dari pendapatan tersebut, menurut Hanif.

Sebuah studi bersama oleh Google dan Temasek Singapura yang dirilis awal tahun ini, memperkirakan pasar iklan digital di Indonesia hanya $300 juta pada 2015 seperti dilaporkan Reuters yang dilansir MailOnline.

INDONESIA plans to pursue Alphabet Inc's Google for five years of back taxes, and the search giant could face a bill of more than $400 million for 2015 alone if it is found to have avoided payments, a senior tax official said.

Muhammad Hanif, head of the tax office's special cases branch, told Reuters its investigators went to Google's local office in Indonesia on Monday.

The tax office alleges PT Google Indonesia paid less than 0.1 percent of the total income and value-added taxes it owed last year.

Asked to respond to Hanif's comments, Google Indonesia reiterated a statement made last week in which it said it continues to cooperate with local authorities and has paid all applicable taxes.

If found guilty, Google could have to pay fines of up to four times the amount it owed, bringing the maximum tax bill to 5.5 trillion rupiah ($418 million) for 2015, Hanif said. He declined to provide an estimate for the five-year period.

Most of the revenue generated in the country is booked at Google's Asia Pacific headquarters in Singapore. Google Asia Pacific declined to be audited in June, prompting the tax office to escalate the case into a criminal one, Hanif said.

"Google's argument is that they just did tax planning," Hanif said. "Tax planning is legal, but aggressive tax planning - to the extent that the country where the revenue is made does not get anything - is not legal."

The tax office will summon directors from Google Indonesia who also hold positions at Google Asia Pacific, Hanif said, adding that it is working with the Indonesian police.

Globally, it is rare for a state investigation of corporate tax structures to be escalated into a criminal case.

It normally takes at least three years for an Indonesian court to make a decision on a tax criminal case, said Yustinus Prastowo, executive director of the Center for Indonesia Taxation Analysis.

The tax office is planning to chase back taxes from other companies that deliver content through the internet (over-the-top service providers) in Indonesia, Hanif said.

The Indonesian communication and information ministry is working on a new regulation for OTT providers, and the tax office has proposed that a company with a "network presence" in Indonesia should also be subject to taxation.

Total advertising revenue for the industry is estimated at $830 million a year, with Google and Facebook Inc accounting for around 70 percent of that, according to Hanif.

A joint study by Google and Singapore state investor Temasek released earlier this year, however, estimated the size of Indonesia's digital advertising market at $300 million for 2015.