Investasi Online Diluncurkan BKPM untu Permudah Investor

Indonesian Investment Board Launches Online Investment Licensing Service

Reporter : Gatot Priyantono
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Investasi Online Diluncurkan BKPM untu Permudah Investor
Investor asing dapat langsung mengakses peluang investasi di Indonesia dimana saja dan kapan saja (Foto: MailOnline)

Jakarta (B2B) - Layanan penerbitan perizinan penanaman modal online resmi diluncurkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) guna memudahkan calon investor dan sebagai persiapan menjadi pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) nasional.

"Peluncuran layanan penerbitan perizinan bertujuan untuk memudahkan investor. Jadi yang biasanya hadir ke sini, sekarang cukup daftar di kantornya saja," kata Kepala BKPM Franky Sibarani dalam acara peluncuran di Jakarta, belum lama ini.

Menurut Franky, layanan penerbitan perizinan online itu merupakan bagian dari upaya membuat iklim investasi Indonesia menjadi lebih baik.

Dengan diluncurkannya layanan penerbitan perizinan online yang dibuat dalam dua bahasa yaitu Indonesia dan Inggris itu, ia berharap para calon investor bisa mendapatkan layanan yang lebih prima.

"Karena layanan perizinan yang cepat, sederhana, transparan dan terintegrasi akan meningkatkan daya saing investasi Indonesia," katanya.

Layanan perizinan online BKPM meliputi 11 jenis izin dan nonperizinan yakni izin prinsip penanaman modal (baik yang belum dan sudah berbadan hukum), izin prinsip perluasan, izin prinsip penggabungan perusahaan dan izin prinsip perubahan.

Selain itu, BKPM juga melayani secara online izin usaha, izin usaha perluasan, izin usaha penggabungan perusahaan, izin usaha perubahan dan izin kantor perwakilan perusahaan asing.

Lembaga itu juga melayani izin fasilitas berdasarkan SK Menteri Keuangan tentang pembebasan bea masuk impor mesin dan SK Menteri Keuangan tentang pembebasan bea masuk impor barang dan bahan.

Jakarta (B2B) - Indonesian Investment Coordinating Board (BKPM) launched an online investment licensing service here on Monday to ease investors to invest in the country and in preparation for the implementation of a national integrated one-stop service (PTSP).

"It is aimed at streamlining the process of issuing investment license for helping investors. From now on, they need not come to our office, but they may just register from their offices," noted BKPM Head Franky Sibarani.

He explained that the online investment licensing service is part of the governments efforts to improve the investment atmosphere in Indonesia.

He said the service is provided in Indonesian and English language to ensure quality service to the applicants.

The service encompasses 11 permits such as investment permit principles (for companies that have and have not had legal entities), permit principles for extension, permit principles for merger and changes, and also non-permit license.

The BKPMs service will also help investors in obtaining an online business permit, extension permit, merger permit, changes permit, and representative office establishment permit.

The institution also offers permit facilities based on the finance ministers decrees on the revocation of import duty for machinery and the revocation of import duty for goods and materials.

Franky affirmed that he will continue to maintain consistency in the services offered based on the standard operating procedures (SOP).