Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Indonesia

Indonesian Govt Revokes PPKM Policy in Indonesia

Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi


Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Indonesia
COVID 19: Presiden Jokowi didampingi Menkes Budi Gunadi Sadikin dan Mendagri Tito Karnavian, memberikan keterangan pers, di Istana Negara, Jakarta. (Foto: Setkab RI

Jakarta [B2B] - Pemerintah memutuskan untuk mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat [PPKM].

Kebijakan tersebut disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo [Jokowi], Jumat [30/12], di Istana Negara, Jakarta, didampingi oleh Menteri Kesehatan [Menkes] Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Dalam Negeri [Mendagri] Tito Karnavian.

“Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” ujar Jokowi.

Jokowi menegaskan, keputusan tersebut diambil setelah melalui pertimbangan dan kajian yang panjang dan dengan memperhatikan situasi pandemi di tanah air.

“Alhamdulillah, Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya. Kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian menjadi kunci keberhasilan kita,” ujarnya.

Lebih lanjut Presiden memaparkan, dalam beberapa bulan terakhir, pandemi COVID-19 di Indonesia semakin terkendali. Per 27 Desember 2022, kasus harian sebanyak 1,7 kasus per 1 juta penduduk, positivity rate mingguan 3,35%, tingkat perawatan rumah sakit atau bed occupancy rate [BOR] 4,79%, dan angka kematian 2,39%.

“Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO. Dan, seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM Level 1, di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah,” imbuhnya.

Presiden menambahkan, Indonesia termasuk satu dari empat negara G20 yang dalam 10 bulan berturut-turut tidak mengalami gelombang pandemi, setelah mencapai puncak gelombang varian dengan angka 56 ribu  kasus harian di Juli 2021 dan puncak tren varian Omicron di Februari 2022 dengan 64 ribu kasus harian.

Selain situasi pandemi yang terkendali tersebut, lanjut Jokowi, pencabutan PPKM juga dilandasi oleh tingginya cakupan imunitas penduduk dan capaian vaksinasi COVID-19.

“Dari sero survei, ini kalau kita lihat angkanya, di Desember 2021 itu berada di 87,8 persen, di Juli 2022 ini berada di atas 98,5 persen. Artinya, kekebalan kita ini secara komunitas berada di angka yang sangat tinggi. Dan jumlah vaksinasi sampai hari ini berada di angka 448.525.478 dosis. Ini juga sebuah angka yang tidak sedikit,” ujarnya.

Meski kebijakan PPKM telah dicabut, Jokowi meminta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada.

Pertama, Jokowi mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko COVID-19.

“Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan; kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas; dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan,” ucapnya.

Selain itu, Jokowi juga menekankan bahwa aparat dan lembaga pemerintah tetap harus siaga. Presiden pun meminta agar Satuan Tugas [Satgas] Penanganan COVID-19 tetap dipertahankan selama masa transisi.

“Fasilitas kesehatan di semua wilayah harus siap siaga dengan fasilitas dan tenaga kesehatan; pastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan, utamanya vaksinasi booster; dan dalam masa transisi ini, Satgas COVID-19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespons penyebaran yang cepat,” tandasnya.

Jakarta [B2B] - The government decided to revoke the policy of imposing restrictions on community activities [PPKM].

This policy was conveyed by Indonesian President Joko Widodo [Jokowi], Friday [30/12], at the State Palace, Jakarta, accompanied by Minister of Health [Menkes] Budi Gunadi Sadikin and Minister of Home Affairs [Minister of Home Affairs] Tito Karnavian.

"Today the government decided to revoke PPKM as stated in the Minister of Home Affairs Instructions Numbers 50 and 51 of 2022. So, there are no more restrictions on crowds and people's movements," Jokowi said.

Jokowi emphasized that this decision was taken after going through lengthy considerations and studies and taking into account the pandemic situation in the country.

"Alhamdulillah, Indonesia is one of the countries that has managed to control the COVID-19 pandemic well and at the same time has been able to maintain economic stability. The gas and brake policy that balances health care and the economy is the key to our success," he said.