45 Perusahaan Ajukan Penangguhan Penerapan UMP di DKI

45 Companies Propose Cancellation of UMP Implementation in DKI

Reporter : Rahmat Kartolo
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Intan Permata Sari


45 Perusahaan Ajukan Penangguhan Penerapan UMP di DKI
Ilustrasi: seruu.com

Jakarta (B2B) - Perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI sebesar Rp2,2 juta terus mengalir. Sampai saat ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta terdapat 45 perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan UMP, karena dianggap memberatkan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Deded Sukendar mengatakan perusahaan yang mengajukan penangguhan UMP tiap harinya terus bertambah. Hingga saat ini, tercatat sudah ada 45 perusahaan.

"Namun, belum pasti semua perusahaan yang mengajukan penangguhan akan dikabulkan. Permohonan masih akan diteliti lebih lanjut. Selain itu, keputusan penangguhan juga bukan kewenangannya, melainkan berada di tangan kepala daerah. Belum bisa diputuskan karena prosesnya panjang," kata Deded.

Persetujuan tersebut antara lain perusahaan harus memperoleh surat persetujuan dari serikat pekerja. Selain itu, perusahaan juga harus menyerahkan hasil audit bukti tidak mampu membayar upah sesuai UMP dari tim independen.

Menurut Deded, beberapa perusahaan yang mengajukan penangguhan tidak menyertakan surat dari serikat pekerja. "Berkas yang diajukan kurang lengkap. Kebanyakan tidak  menyertakan surat persetujuan dari serikat pekerja," bebernya.

Ia menegaskan, pengusaha yang tidak mau membayar UMP, dianggap melanggar UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan sanksi penjara maksimal empat tahun dan denda minimal Rp 100 juta sampai Rp 400 juta.

Jakarta (B2B) - More and more companies are asking for cancellation of KI Jakarta UMP (provincial minimum salary) implementation amounted to Rp 2.2 million. Until now, Transmigration and Manpower Agency of DKI Jakarta notes that 45 companies have proposed for cancellation because they object to it.

Head of the agency, Deded Sukendar, states that more and more companies propose for cancellation. Until now, there have been 45 companies asking for it.

“It is undecided whether those companies will have their request granted. It will still be considered carefully. Besides, the decision is under the authority of regional leaders. It takes long process to decide,” says Deded.

To have the request granted, the company must obtain letter of agreement from labor union, also, it must submit the audit result by independent team proving that it cannot pay UMP salary.

Deded argues that some companies asking for cancellation do not submit letter from labor union. “The documents are not complete. Most of them do not submit letter from labor union,” he explained.

He emphasizes that entrepreneurs refusing to pay UMP means that they violate Law No 13 year 2003 on manpower, with 4 years imprisonment and fine ranging from Rp 100 million - Rp 400 million.