Denda Pajak Kendaraan Bermotor di DKI Dihapus Hingga 25 Agustus 2015

Jakarta Provincial Government Eliminates Vehicle Tax Penalties 24 June to 25 August 2015

Reporter : Roni Said
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Denda Pajak Kendaraan Bermotor di DKI Dihapus Hingga 25 Agustus 2015
Foto: vehicles.com.br

Jakarta (B2B) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan penghapusan denda tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) selama dua bulan pada 25 Juni hingga 25 Agustus 2015 terkait peringatan HUT DKI Jakarta ke-488 dan meningkatkan penerimaan pajak daerah.

"‎Masyarakat Jakarta yang belum membayar pajak kendaraan dikasih kesempatan bayar pajak tanpa diberikan sanksi denda. Program ini berlaku sejak 24 Juni-25 Agustus 2015," kata Kepala Unit Pengelola Teknis (UPT) Pelayanan Informasi dan Penyuluhan Pajak Daerah DPP DKI, Andri Kunarso di Jakarta pada Jumat (26/6).

Andri Kunarso menambahkan, program ini didasari Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Nomor 1044 Tahun 2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB.

Menurutnya, ‎program ini disosialisasikan kepada publik melalui spanduk di kantor-kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Program tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan terhadap pemilik kendaraan dalam membayarkan pajak terhutang.

"‎Makanya kita ingin mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program ini. Dendanya kita hapus berapa tahun pun lamanya," terangnya.

Menurut Andri, keterlambatan pembayaran PKB setiap bulan dikenakan denda atau bunga 2% pokok pajak terhutang. Denda 2% tersebut akan diakumulasi per bulan hingga pokok pajak dibayarkan.

"Jadi kalau menunggak 10 bulan, dendanya 20 persen. Denda pajak dua persen hanya berlaku maksimal dua tahun, sehingga kalau ada yang menunggak lima tahun, dendanya tetap hanya dikenakan dua tahun atau 48 persen," jelasnya.

Selama program ini, denda sebesar 2% pada pajak kendaraan akan dihapuskan secara keseluruhan. Ditargetkan 30 persen kendaraan yang masih menunggak pajak dapat membayar pajaknya dengan adanya program tersebut.

Jakarta (B2B) - Jakarta Provincial Government  issued a policy to eliminate penalties of Motor Tax Vehicle that late payment and vehicle-ownership transfer fees in Indonesian capital city starting from 25 June to 25 August 2015 to commemorate 488th Jakarta Anniversary while optimizing local tax revenue.

"Starting from 24 June to 25 August 2015, we will remove all penalties for Jakarta residents who late paying their vehicle tax," said Andri Kunarso as the Technical Management Unit Head of Information Service and Provincial Tax Counseling of Jakarta Tax Service Department here on Friday (6/26).

Mr Kunarso added, the program is based on Jakarta Tax Service Department Head No. 1044 Year 20154 on Administrative Sanctions PKB and BBNKB Elimination.

According to him, his side had socialized this program through banner installation in each of One-Stop Administration Centers office. The program is expected to facilitate resident to pay their indebted tax.

"We suggest all residents to pay their tax because we will eliminate their penalties even though it has been many years," he explained.

He said, the residents who late in paying PKB tax will get penalty or interest as many as 2 percent from indebted tax. The penalty will be accumulated each month until the main tax is paid.

"So, they should pay 20 percent penalty if they late to pay tax for 10 months. The penalty only applies up to two years. So if the resident late paying for five years, the penalties only imposed for 2 years or 48 percent," he said.

Moreover, Kunarso's side targeted as many as 30 percent of the resident who have indebted tax could pay their tax during this program.