Isi Pasal `Lapindo` di UU APBNP 2013, Pramono Akui `Kecolongan`
`Lapindo` Article in Budget Law 2013, Pramono Admits `Conceded`
Reporter : Rizki Saleh
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani
Jakarta (B2B) - Berikut ini bunyi Pasal 9 UU APBN Perubahan 2013 yang disebut banyak pihak sebagai Pasal ´Lapindo´ dalam undang-undang yang menjadi landasan kenaikan BBM dan penyaluran Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM).
Pasal 9 Ayat 1:
Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tahun anggaran 2013 dapat digunakan untuk: a. Pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada tiga desa (desa Besuki, Desa Kedung Cangkring dan desa Pejarakan) dan sembilan rukun tetangga di tiga kelurahan (Kelurahan Siring, Jatirejo dan Mindi) b. Bantuan kontrak rumah dan pembayaran pembelian tanah dan bangun di luar peta area terdampak lainnya pada 66 RT (kelurahan Mindi, Gedang, Desa Pamotan, Kalitengah, Gempolsari, Glagaharum, Besuki, Wanut, Ketapang dan Kelurahan Porong).
Pasal 9 Ayat 2:
Dalam rangka penyelematan perekonomian dan kehidupan sosial kemasyarakatan di sekitar tanggul lumpur Sidoarjo, anggaran belanja yang dialokasikan pada BPLS tahun anggaran 2013 dapat digunakan untuk kegiatan mitigasi penanggulangan semburan lumpur, termasuk didalamnya penanganan tanggul utama sampai ke Kali Porong (mengalirkan lumpur dari tanggul utama ke Kali Porong) dengan pagu anggaran paling tinggi sebesar Rp155 miliar.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung mengaku tidak mengetahui tentang Pasal 9 UU APBN Perubahan 2013 yang disahkan melalui Rapat Paripurna DPR pada Senin (17/6).
"Untuk soal ini, saya jawab, sebagai salah seorang pimpinan DPR, saya baru tahu saat di forum lobi. Sama sekali tidak tahu sebelumnya. Kalau pakai sumpah, saya berani bersumpah, Demi Allah, saya tidak tahu sama sekali," kata Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung di gedung parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/6).
Jakarta (B2B) - Here is the content of Article 9 of Law 2013 state budget called by many as Article ´Lapindo´ in the legislation on which the fuel hike and distribution Direct Cash Assistance (BLSM).
Article 9, Paragraph 1:
1. To facilitate the response to mud, the allocation of funds in the Sidoarjo Mud Mitigation Agency (BPLS) for fiscal year 2013 can be use to: a. Payment of the purchase of land and buildings outside the map area affected in three villages (Besuki, Kedung Cangkring and Pejarakan) and nine neighborhoods in three urban villages (Siring, Jatirejo and Mindi) b. Assistance to rent a house, and the payment of the purchase of land and buildings outside the map area affected in 66 other neighborhoods (Mindi Urban villages, Gedang, Pamotan Village, Kalitengah, Gempolsari, Glagaharum, Besuki, Wanut, Ketapang and Porong Urban Villages).
Article 9, Paragraph 2:
In order to rescue the economy and social life around the mud embankment, which was allocated in the budget for fiscal year 2013 BPLS can use to control mud flow mitigation activities, including the handling of major dike up to Porong River (flowing mud on the main levee to Porong ) with the highest budget allocation amounting to Rp155 billion.
In response, the Vice Speaker of the House RI, Pramono Anung said he did not know about Article 9 of Budget Law 2013, which was passed by the House of Representatives plenary session on Monday (17/6).
"For this matter, I replied, as one of the leaders of parliament, I just found out when in forum lobby. Absolutely not know before. If I had to swear, I swear By God, I do not know at all," said Vice Speaker of the House RI, Pramono Anung in parliament building Senayan, Jakarta, Wednesday (19/6).
