BPK Laporkan 22 Perusahaan Pertambangan ke KPK

BPK Report 22 Mining Companies to KPK

Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi


BPK Laporkan 22 Perusahaan Pertambangan ke KPK
Ilustrasi: The Guardian

Jakarta (B2B) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 15 temuan pelanggaran hukum di bidang pertambangan dan kehutanan terhadap undang-undang lingkungan hidup dan kehutanan. Penyimpangan peraturan oleh perusahaan pertambangan tersebut berpotensi merugikan negara lebih Rp100 miliar.

Anggota BPK Ali Masykur Musa melaporkan temuan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mendatangi gedung KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan hari ini, Jumat (24/5).

"KPK akan menindaklanjuti temuan BPK dengan melakukan gelar perkara. Saat ini, BPK dan KPK terus melakukan koordinasi untuk memproses kasus pelanggaran ini secara hukum," kata Ali Masykur Musa kepada pers di gedung KPK, Jumat.

Dari 15 temuan tersebut, kata Ali, BPK merinci terdapat 22 perusahaan khusus pertambangan yang mengeksplorasi dan mengeksploitasi kawasan hutan. Sisanya ada perusahaan yang beroperasi di bisnis penjualan kayu. Perusahan-perusahaan tersebut diduga menyalahgunakan izin pinjam pakai kawasan hutan di Maluku Utara, Papua Barat, Kalimantan Tengah dan Riau. Namun Ali enggan menyebutkan nama-nama perusahaan dengan alasan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, baik oleh BPK maupun KPK.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Pradja mengatakan bahwa pertemuan dengan pimpinan BPK bertujuan melakukan sinergi agar pencegahan korupsi dapat berjalan efektif.

Selain melaporkan temuan baru, ungkap Ali, pihaknya juga meminta penjelasan dari KPK tentang tindak lanjut hasil temuan BPK sebelumnya yang telah dilaporkan ke KPK.

"Perlu dipantau sejauh mana penegakan hukum dari temuan BPK itu diproses oleh KPK," ujarnya.

Jakarta (B2B) - Supreme Audit Board (BPK) found 15 violations of law in the field of mining and forestry to environmental laws and forestry. The deviation conducted mining companies that could potentially detrimental to the state over 100 billion.

BPK member Ali Musa Masykur BPK report findings to the Corruption Eradication Commission (KPK) by visited the KPK building in Kuningan, South Jakarta today, Friday (24/5).

"KPK will follow up on BPK to to unravel the case. Currently, the BPK and the KPK will continue its coordination to process these violations of law," said Ali Musa Masykur to the press at the KPK building on Friday.

Of the 15 findings, said Ali, BPK detailing the 22 mining companies that explore and exploit the forest and the rest is wood sales company. These companies allegedly abusing forest use permit in North Maluku, West Papua, Central Kalimantan and Riau. But Ali was reluctant to name the companies because it is still in the process of further investigation, either by the BPK and KPK.

In response, the Deputy Chairman of the KPK, Adnan Pandu Pradja said that the meeting with leaders BPK aims to synergize in order to run effectively preventing corruption.

Moreover, according to Ali, he also requested an explanation from KPK on the follow-up the findings of previous BPK, which has been reported to the KPK.

"Need to monitor the extent to which enforcement of BPK was processed by the KPK," he said.