THR Lebaran Hak Karyawan, Hanif Dhakiri Ancam Hukum Perusahaan yang Lalai

Indonesian Govt Threatens to Punish Companies that Not Provides Eid Holiday Allowance

Reporter : Gusmiati Waris
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


THR Lebaran Hak Karyawan, Hanif Dhakiri Ancam Hukum Perusahaan yang Lalai
Ilustrasi: istimewa

Jakarta (B2B) - Menteri Tenaga Kerja RI Hanif Dhakiri menyatakan akan segera membentuk posko pemantauan Tunjangan Hari Raya (THR) di daerah-daerah untuk memantau pemberian THR, dan Menteri Hanif mengancam akan menghukum perusahaan yang tidak memberikan THR.

“Jangan sampai tidak dilaksanakan sesuai aturan. Nanti di daerah ada posko pemantauan mengenai pelaksanaan pemberian THR," kata kata Hanif Dhakiri setelah bertemu Presiden Joko Widodo di Kantor Kepresidenan Jakarta, belum lama ini.

Menurutnya, posko itu sekaligus menjadi tempat mengawasi perusahaan-perusahaan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1436 H.

Menteri Hanif mengatakan pada intinya regulasi soal THR masih tetap berdasar Peraturan Menteri Tenaga Kerja 2004.

“THR harus dibayarkan seminggu (sebelum lebaran). Regulasinya tetap begitu, seminggu sebelumnya harus dibayarkan,” kata Hanif Dhakiri.

Namun Hanif meminta pemberian THR sebaiknya dilakukan dua pekan sebelum Lebaran Idul Fitri 1436 H.

“Dua minggu sebelumnya ini imbauan, regulasinya tetap,” kata Hanif Dhakiri.

Imbauan itu diedarkan agar bisa membantu para pekerja lancar saat mudik sehingga memiliki waktu dan dana cukup untuk mengurus keperluan dan rencana mudik, seperti dilansir Setkab.

Hanif menandaskan. jumlah THR adalah sebesar satu bulan gaji. “Kalau yang kerjanya di atas tiga bulan atau kurang dari setahun ada rumusnya. Lama bekerja dibagi 12 dikali gaji dia.”

Jakarta (B2B) - Indonesian Manpower Minister, Hanif Dhakiri stated that he would form immediately the command post for monitoring of Eid Holiday Allowance, locally known as the THR in the regions to monitor the provision of THR and minister threatening to penalize the companies that do not provides THR.

“Do not let not being implemented according to the rules. Later in the regions there are monitoring posko on the implementation of the provision of THR,” Minister Dhakiri said after met President Joko Widodo at the presidential's office here recently.

According to him, the command post as well as a place to oversee the companies towards, Idul Fitri 1436 H.

Mr Dhakiri reminded, in essence the regulation regarding THR is still based on the Regulation of the Minister of Manpower 2004.

“THR must be paid a week (before Eid). Regulation remains as it is, a week earlier to be paid.” he said.

But he asked that THR provision should be made two weeks before Eid al Fitr 1436 H.

The appeal is circulated in order to help workers smoothly at the time of homecoming, so it has enough time and money to take care of the needs and plans for the homecoming.

Hanif stressed. THR amount is equal to one month’s salary. “If that works over three months, less than a year there is the formula.” He said.