Mahfud Suroso Diperiksa KPK dalam Kasus Hambalang

Mahmud Suroso Investigated by KPK on Hambalang Case

Reporter : Ali Nugroho
Editor : Hari Utomo
Translator : Intan Permata Sari


Mahfud Suroso Diperiksa KPK dalam Kasus Hambalang

Jakarta - Kasus Hambalang kembali dibidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso dimintai keterangan oleh KPK terkait dugaan korupsi proyek pembangunan pusat pendidikan pelatihan dan sekolah olahraga nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat.

"Saya bertanggung jawab untuk pekerjaan saya, saya profesional sebagai kontraktor mechanical electrical," kata Mahfud saat mendatangi gedung KPK Jakarta, Senin (19/11).

Terkait masuknya nama Mahfud dalam audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai Hambalang, ia mengatakan hal tersebut bukanlah suatu masalah. "Tidak apa-apa masuk," tambah Mahfud.

PT Dutasari Citralaras merupakan salah satu perusahaan yang menjadi subkontraktor pengerjaan proyek Hambalang, sebagian sahamnya dimiliki Mahfud Suroso dan Munadi Herlambang. Hingga 2008, istri Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila, juga menjadi komisaris di perusahaan tersebut.

Audit BPK menguak peran Mahfud Suroso selaku Direktur Utama PT Dutasari Citralaras menerima uang muka sebesar Rp63,3 miliar yang tidak seharusnya diterima. Temuan aliran dana ini diduga terkait dengan pernyataan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang mengatakan PT Dutasari Citralaras berperan dalam menampung fee proyek Hambalang yang selanjutnya dialokasikan ke Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan DPR.

"Apa hubungan pidana dengan pekerjaan saya? Kontrak saya itu bener-benar murni kontrak bisnis," ungkap Mahfud.

Proyek Hambalang dimulai sejak 2003 saat masih berada di Direktorat Jenderal Olahraga Depdikbud dengan tujuan menambah fasilitas latihan olahraga selain Ragunan. Pada periode 2004-2009, proyek tersebut dipindah ke Kemenpora dengan pengurusan sertifikat tanah Hambalang, studi geologi serta pembuatan masterplan.

Pada 2009, anggaran pembangunan diusulkan menjadi sebesar Rp1,25 triliun sedangkan pada 2010 kembali diminta penambahan kebutuhan anggaran menjadi Rp1,175 triliun melalui surat kontrak tahun jamak dari Kemenkeu. Dari kebutuhan anggaran sebesar Rp1,175 triliun, hanya Rp275 miliar yang mendapat pengesahan.
Jumlah itu berasal dari APBN 2010 sebesar Rp125 miliar dan tambahan Rp 150 miliar melalui APBN-P 2010. Anggaran tersebut bahkan bertambah menjadi Rp2,5 triliun karena ada pengadaan barang dan jasa.

Foto: tempo.co

Jakarta (B2B) - KPK (Corruption Eradication Commission) again deals with Hambalang case. This time, Executive Director of PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso was examined by the commission regarding the corruption allegation of national sport and training center project in Hambalang, West Java.

“I am responsible for my job. I am a professional electrical mechanical contractor,” says Mahfud in KPK office on Monday (19/11).

Regarding his name written down in the audit report by the Audit Board on Hambalang, he says that it does not matter. “It is alright,” he adds.

PT Dutasari Citralaras is one of the subcontractor companies for the project. Some of its shares belong to Mahfud Suroso and Munadi Herlambang. Until 2008, Anas Urbaningrum’s wife, Athiyyah Laila, also served as commissioner of the company.

The Audit Board reveals that Mahfud received down payment amounted to Rp63.3 billion which he should not have received. This finding is suspiciously related to the statement of former Treasurer of Democrat Party, Muhammad Nazaruddin, saying that PT Dutasari Citralaras received the fee of the project which then was allocated to Minister of Sport and Youth Affairs, Andi Mallarangeng, Chairman of Democrat Party, Anas Urbaningrum, and the House of Representatives.

“What does the law have to do with my job? The contract is a real business contract,” says Mahfud.

The project began in 2003 when he still served in Directorate General of Sport in Department of Education and Culture to add sport training facility other than the one in Ragunan. In 2004-2009, the project was transferred to Ministry of Sport and Youth Affairs along with its land certificate, geological study, and master plan design.

In 2009, the construction budget was proposed to an amount of Rp1,25 trillion, in 2010, it increased into Rp1,175 trillion through multiple year contract agreement from Ministry of Finance. Out of the amount, only Rp275 billion was approved. The amount was from APBN 2010 amounted to Rp125 billion and an addition of Rp150 billion from Revised APBN 2010. The budget increased into Rp2,5 trillion caused by logistics and service procurement.