Hahh... 280 Kepala Daerah Terjerat Korupsi
Hahh.. 280 Regional Leaders Commit Corruption
Reporter : Reza Syariati
Editor : Hari Utomo
Translator : Intan Permata Sari
Jakarta (B2B) - Kementerian Dalam Negeri menegaskan sekitar 70% dari 281 kepala daerah terjerat masalah hukum khususnya pidana korupsi. Selain terjerat korupsi, kepala daerah terlibat tindak pidana umum seperti pemalsuan ijazah dan sebagian kasus sudah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenoek mengatakan sejak dilaksanakan pemilihan kepala daerah langsung (pilkada) tercatat 280 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang bermasalah dengan hukum. Hasil dari pilkada langsung menunjukkan kualitas kepala daerah dan anggota DPRD belum sesuai harapan masyarakat.
Berulangkali Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berpesan kepada para kepala daerah agar bekerja dengan benar dan memberi yang terbaik sebagai bentuk pelayanan pada masyarakat. Jangan sampai kepala daerah dan aparat pemerintah berurusan dengan hukum.
"Sebagai presiden, dari hati, saya tidak ingin dari jajaran pemerintahan yang telah bekerja siang malam ini, mulai pusat, gubernur, bupati, wali kota, suatu saat harus berurusan dengan hukum karena keteledoran dan kesalahan yang dibikin. Ingat kita semua dipilih oleh rakyat, dipilih secara langsung. Mari memberi yang terbaik bagi masyarakat. Mereka memberikan mandatnya kepada kita dan dengan mandat itu kita bekerja," ujar Presiden SBY.
Dari pengalaman tersebut, Reydonnyzar menambahkan bahwa Kemendagri menyiapkan penyempurnaan peraturan perundangan tentang Pemerintahan Daerah. Salah satunya, diusulkan pemilihan gubernur oleh DPRD. Pemilihan kepala daerah pun tidak dalam satu paket dengan wakilnya. Harapannya, ada stabilitas politik dan efisiensi.
"Pemilihan Gubernur oleh DPRD tidak bertentangan dengan konstitusi. Sebab, UUD 45 hanya menyebutkan, kepala daerah dipilih secara demokratis, bukan secara langsung. Di pasal tersebut pun, tidak dicantumkan secara eksplisit tentang wakil kepala daerah," ungkapnya lagi.
Ilustrasi: hizbut-tahrir.or.id
Jakarta (B2B) - Ministry of Home Affairs emphasizes that around 70% of 281 regional leaders are involved in legal cases, particularly corruption case. Besides, they are also involved in diploma forgery and some cases have been legally decided.
Head of Information Center, Ministry of Home Affairs, Reydonnyzar Moenoek, says that since the organization of direct regional election, there are 280 regional leaders and deputy leaders who are involved in legal case. The result of direct election shows that the quality of leaders and members of DPRD does not meet the people’s expectation.
President Susilo Bambang Yudhoyono frequently tells leaders to do their jobs well and give their best as a form of service to the public. Leaders and governmental staffs should not get involved in legal case.
“As the President, honestly I do not want any governmental staffs, ranging from central administration, governor, regent, mayor, who have worked all day, someday must deal with legal matters due to their carelessness and wrongdoings. Bear in mind that we are elected by people directly. Let us give the best for people. They give us mandate and we carry out duties based on that,” says the President.
Based on this, Reydonnyzar adds that the Ministry prepares to revise regulations on local administration. One of them is the idea for DPRD to select Governor, and that there would not be pairing candidates. The hope is to create political stability and efficiency.
“Gubernatorial election by DPRD does not violate the Constitution because the latter only states that the regional leader is elected democratically, not directly. In the article, there is no explicit statement about regional deputies,” he says again.
