1 Mei, Presiden akan Tetapkan sebagai Hari Libur Nasional

May 1st, the President will Assign as the National Holiday

Reporter : Rizki Saleh
Editor : Heru S Winarno
Translator : Parulian Manalu


1 Mei, Presiden akan Tetapkan sebagai Hari Libur Nasional
Foto: bisnis-jabar.com

 

Jakarta (B2B) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan menetapkan Hari Buruh Sedunia yang jatuh setiap 1 Mei menjadi hari libur nasional. Presiden akan mengumumkan hal itu bersamaan dengan peringatan Hari Buruh Sedunia pada Rabu (1/5).

"Beliau (Presiden) akan memberikan kado yang sudah kami tunggu-tunggu lama sekali, yaitu akan menjadikan 1 Mei sebagai hari libur nasional pada tahun-tahun berikutnya," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal kepada pers di Kantor Presiden, Senin (29/4) usai melakukan pertemuan dengan Presiden SBY.

Menurut Said Iqbal, meskipun 1 Mei ditetapkan sebagai hari libur nasional, tidak akan mengubah rutinitas para buruh untuk memperingati ´Mayday´ dengan menyampaikan aspirasi.

Dalam pertemuan tersebut, katanya lagi, KSPI menyampaikan aspirasi tentang kebijakan pengurangan subsidi bahan bakar minyak dan pemberlakukan upah minimum.

"Kami minta jangan ada penangguhan upah minimum yang tidak sesuai aturan main Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 231 tahun 2003," katanya.

 

 

Jakarta (B2B) - President Susilo Bambang Yudhoyono will establish International Labor Day which falls every May 1st became a national holiday. The President will announce it coincides with the commemoration of International Labor Day on Wednesday (1/5).

"He (the President) would give gifts that we have a long wait, which makes May 1 as a national holiday in subsequent years," said President of the Confederation of Indonesian Trade Unions (KSPI) Said Iqbal told reporters at the Presidential Office on Monday (29 / 4) after a meeting with the President.

According to Said Iqbal, though the set May 1 as a national holiday, it will not change the routine to commemorate the workers ´Mayday´ with aspirations.

During the meeting, he said, the policy aspirations KSPI reduction of fuel subsidies and the imposition of the minimum wage.

"We´re not there is procrastination minimum wage that does not conform Minister of Manpower Regulation No. 231 of 2003," he said.