Akil Mochtar, KPK Tetapkan Tambahan Status Tersangka

KPK Adds Graft Charges for Akil Mochtar

Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi


Akil Mochtar, KPK Tetapkan Tambahan Status Tersangka
Akil Mochtar (ke-2 kanan) saat dilantik Presiden SBY menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (Foto: merdeka.com)

Jakarta (B2B) - Akil Mochtar, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif kembali ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka dalam dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) selain di Kabupaten Gunung Mas dan Lebak.

"KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dengan penanganan perkara penerima hadiah yang terkait di lingkungan MK, yang diduga dilakukan oleh tersangka AM di daerah lain, selain di Gunung Mas dan Lebak," kata juru bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Rabu (16/10).

Menurut Johan, Akil menjadi tersangka dengan pasal 12B UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akil ditetapkan tersangka untuk kasus pilkada di daerah lain ini sejak pada 10 Oktober 2013.

Untuk penanganan sengketa pilkada di Kabupaten Gunung Mas dan Lebak, Akil menjadi tersangka dengan dijerat pasal 12 huruf c atau pasal 6 ayat 2 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Namun, Johan mengaku belum tahu apakah sangkaan baru ini terkait dengan pilkada Lampung dan Riau. "Pokoknya setelah melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka dalam proses penyidikan dan upaya penggeledahan dan penelusuran yang dilakukan oleh penyidik KPK, ditemukan pasal 12 B untuk AM," ujarnya.

Jakarta (B2B) - Akil Mochtar, Chairman of the Constitutional Court (MK) inactive determined by the Corruption Eradication Commission (KPK) into alleged bribery suspect disputed local election, besides in Gunung Mas, Central Kalimantan, and Lebak Regency, Banten.

"The KPK issued a warrant for a new investigation, the alleged bribery of the Constitutional Court, allegedly by suspect AM in another area, besides in Gunung Mas and Lebak," KPK spokesman Johan Budi said in Jakarta, Wednesday (16/10).

According to Budi, Mochtar became a suspect with Article 12B of Act No. 20/2001 on the Eradication of Corruption. Mochtar suspect set for alleged bribery in government in another area since October 10, 2013.

In the election dispute in Gunung Mas, and Lebak Regency, Mochtar charged under Article 12 letter c or Article 6 Paragraph 2 of Law No. 20/2001 on the eradication of corruption in conjunction with Article 55 Paragraph 1 to-1 in the Criminal Code.

However, Johan claimed not to know whether this new allegation related to elections in Lampung and Riau. "Anyway, after the examination of witnesses and suspects in the investigation process, examine, and searching by KPK investigators, so AM suspected of violating Article 12 B," he said.