Ditjen Pajak Nilai Penyelesaian Tunggakan Pajak Google Terlampau Kecil

Indonesia Says Google Tax Settlement Offer Too Small, No Deal this Year

Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi


Ditjen Pajak Nilai Penyelesaian Tunggakan Pajak Google Terlampau Kecil
Foto: MailOnline

TAWARAN dari Google untuk menyelesaikan tunggakan pajak (tax settlement) dengan Pemerintah RI dinilai terlalu kecil dan dan tidak sebanding dengan pendapatan Google sehingga tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak tahun ini, kata pejabat pajak di Ditjen Pajak Kemenkeu.

Ditjen Pajak menuding menuduh Alphabet Inc Google tidak melunasi pajak sesuai kewajibannya, dan dinyatakan bahwa pendapatan Google di Indonesia malah dibukukan di kantor pusat Asia Pasifik di Singapura.

Meskipun kedua belah pihak telah bertemu untuk membahas lebih lanjut tunggakan pajak tersebut namun terhadang pada jumlah tunggakan pajak Google, kata Muhammad Haniv, Kepala Kantor Wilayah Pajak Khusus Jakarta yang memimpin penyidikan kasus tersebut kepada Reuters.

"Karena kami tidak sepakat dengan tunggakan yang harus dibayar, investigasi terus berlanjut. Kini kami mendesak Google untuk membuka catatan keuangan dan kantor pajak akan menghitung tunggakan pajaknya," katanya, seraya menambahkan bahwa Google meminta perpanjangan waktu.

Sementara Google menolak menanggapi komentar Haniv. Raksasa teknologi informasi yang memiliki kantor di Indonesia sejak 2011 mengulangi pernyataan sebelumnya bahwa telah membayar seluruh kewajiban pajak yang berlaku  dan menyatakan akan bekerja sama sepenuhnya dengan Pemerintah RI.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah RI menargetkan peningkatan pendapatan pajak untuk mengatasi defisit anggaran dan membiayai pembangunan infrastruktur.

Dikatakan pada April, Ditjen Pajak juga tengah melakukan investigasi terhadap pajak yang dibayar oleh perusahaan teknologi informasi asing yang beroperasi di Indonesia seperti Yahoo, Twitter dan Facebook.

Menurut peraturan pajak Indonesia, jika Google menerima temuan kantor pajak, kasus tersebut tidak akan dibawa ke pengadilan tetapi berkewajiban melunasi pajak terutang ditambah dengan denda tunggakan sebesar 150% dari jumlah pajak terutang.

Sementara apabila Google menolak hasil investigasi, Ditjen Pajak akan membawanya ke pengadilan. Google dapat didenda hingga empat kali jumlah utang pajak jika dinyatakan salah dalam kasus tersebut seperti dilansir MailOnline.

AN OFFER by Google to settle a tax dispute with the Indonesian government was too small and a deal will not be reached this year, the head of the tax office's special cases branch said.

Indonesia has accused Alphabet Inc's Google of paying insufficient tax, saying that much of the revenue generated by Google in the country is booked at its Asia Pacific headquarters in Singapore.

Although hopes for an imminent settlement had been high last month, talks had become deadlocked over the amount to be paid, Muhammad Haniv, who is also the main investigator in the case, told Reuters.

"Because we couldn't reach a settlement, the investigation continues. Now we want Google to open its books and the tax office will calculate the tax owed," he said, adding that Google had asked for more time to prepare its accounts.

Google declined to respond to Haniv's comments. It repeated a previous statement that it has had a local company in Indonesia since 2011, has paid all applicable taxes and will cooperate fully with the government.

Indonesia is eager to ramp up tax collection to reduce its budget deficit and fund infrastructure programmes.

It said in April it would check if taxes paid by the local offices of Google, Yahoo, Twitter and Facebook were sufficient.

According to Indonesian law, if Google accepted the tax office's findings, it would not be taken to a court but would have to pay the taxes owed plus a fine equivalent to 150 percent the amount.

If Google disputed the findings and was taken to court, it could be fined up to four times the amount it owed if it lost the case. ($1 = 13,427.0000 rupiah)