SBY dan Anas Digugat ke Pengadilan Jakarta Pusat

SBY and Anas Sued to the Central Jakarta District Court

Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Novita Cahyadi


SBY dan Anas Digugat ke Pengadilan Jakarta Pusat
Anas Urbaningrum ketika masih `rukun` dengan SBY (Foto: kompasiana.com)

Jakarta (B2B) - Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Anas Urbaningrum digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Penggugat adalah Sekretaris Penanggulangan Teror Partai Demokrat, Andy Soebjakto Molonggano, yang menilai kedua petinggi Partai Demokrat telah melakukan tindakan melanggar hukum.

Andy mengatakan tindakan Anas yang berhenti dari jabatannya sebagai ketua umum Partai Demokrat telah menyalahi aturan partai. Karena, kata Andy, dalam AD/ART Partai Demokrat dinyatakan seseorang hanya boleh mengundurkan diri dari jabatan apabila bila pindah partai politik ataupun meninggal dunia.

"Apa yang dilakukan (mantan) ketua umum yang menyatakan berhenti, kami anggap menyalahi konstitusi partai. Karena itu, kami menggugat supaya ada kepastian hukum," kata Andy di PN Jakarta Pusat, Selasa (9/4).

Gugatan hukum kepada SBY ditujukan pada hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang menempatkan SBY sebagai pengganti Anas, kata Andy, dinyatakan cacat hukum. Pasalnya, pemilihan dan penetapan pengganti Anas hanya dapat dilakukan setelah ada putusan pengadilan terkait perkara tersebut.

"Kami meminta Kementerian Hukum dan HAM serta Komisi Pemilihan Umum tidak melakukan pergantian kepengurusan sampai ada keputusan tetap dari pengadilan," ujar Andy.

Menurutnya, gugatan hukum tersebut telah didaftarkan sebelum dilangsungkannya KLB Demokrat di Bali. Hari ini rencananya akan digelar sidang perdana kasus yang bernomor perkara 126 tersebut.

Jakarta (B2B) - Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) and Anas Urbaningrum sued the District Court (PN) in Central Jakarta. The Plaintiff was the Democratic Secretary of Counter-Terrorism, Andy Soebjakto Molonggano, which assesses both the Democratic leaders have taken action against the law.

Andy said the action Anas who quit his post as chairman of the Democratic Party had violated party rules. Because, says Andy, the AD / ART Democrats declared a person may only resigned when the moving party if the political or died.

"What the (former) chairman stating stops, we consider violated the party constitution. Accordingly, we sued that there is rule of law," said Andy District Court of Central Jakarta, Tuesday (9/4).

SBY lawsuit aimed at the results of the Extraordinary Congress (KLB) who put SBY as a substitute Anas, said Andy, declared legally flawed. Because the selection and substitute Anas determination can only be made ��after a court decision related to the case.

"We call on the Ministry of Justice and Human Rights and the General Election Commission did not change until there is a decision management remains of the court," said Andy.

According to him, the lawsuit has been filed before the holding of an outbreak of Democrats in Bali. Today is scheduled to be held that trial of cases numbered 126 such cases.