OJK Cabut Izin Usaha Empat Perusahaan
OJK Revokes Four Companies´ Licenses
Reporter : Gatot Priyantono
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Novita Cahyadi
Jakarta (B2B) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha empat perusahaan yang begerak dibidang pialang reasuransi, penilai kerugian, dan pialang asuransi.
Direktur Komunikasi dan Hubungan Internasional OJK, Gonthor R Aziz mengatakan, pencabutan izin usaha tersebut telah dilakukan pada 11 Desember 2012 berdasarkan keputusan menteri keuangan.
Gonthor menambahkan, OJK telah mencabut izin usaha PT Java Raya Reasuransi Broker yang menjalankan bisnis sebagai pialang reasuransi dan PT Mutiara Indonesia yang menjalankan bisnis pialang asuransi. Selain itu, OJK juga mencabut izin usaha PT Bhaktihutama Wiradaya dan PT Adjusterindo yang menjalankan bisnis penilai kerugian.
Jakarta (B2B) - Financial Services Authority (OJK) revoked licenses of four companies engaged in reinsurance brokerage, loss assessment and insurance brokerage.
Gonthor R Aziz, Director of Communication and International Relations at OJK, said the license revocation was conducted on December 11, 2012 by the decision of the finance minister.
Gonthor added, that OJK revoked licenses of PT Java Raya Reasuransi Broker – reinsurance broker, PT Mutiara Indonesia – insurance broker, as well as PT Bhaktihutama Wiradaya and PT Adjusterindo – loss assessors.
