OJK Peringatkan 7 Perusahaan Asuransi `Kurang` Modal
OJK Warned to 7 Insurance Company `Less` Capital
Reporter : Gatot Priyantono
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Novita Cahyadi
Jakarta (B2B) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memanggil sekitar tujuh perusahaan asuransi yang memiliki modal di bawah Rp 70 miliar.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Dumoly Freddy Pardede mengatakan regulator kemungkinan akan mencabut izin usaha perusahaan asuransi tersebut jika permodalannya tidak bertambah hingga akhir Maret 2013.
"Perusahaan asuransi yang kekurangan modal tersebut didominasi oleh asuransi umum," kata Dumoly.
Menurutnya, pemanggilan terhadap ketujuh perusahaan asuransi tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi apakah mereka akan menambah modal atau tidak agar memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Jakarta (B2B) - The Financial Services Authority (OJK) plans to call seven insurance companies that have capital below Rp 70 billion (US$ 7.21 million).
Deputy Supervisory Commissioner of Non-Bank Financial Institutions at OJK, Dumoly Freddy Pardede said regulator may revoke business licenses of those insurers if the capital is not increased by the end of March 2013.
"The companies which lack capital are dominated by general companies," Dumoly said.
According to him, inquires of seven insurance companies was conducted to clarify whether they will raise capital or not to comply with conditions set out by the government.
