Tubagus Chaeri Wardana, Kantornya Digeledah KPK
KPK has Searched the Office of Tubagus Chaery Wardana
Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani
Jakarta (B2B) - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana, yang diduga terlibat dalam kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) kabupaten Gunung Mas dan Lebak.
"Benar kemarin sore (7/10) sejak pukul 15.00 WIB hingga hari ini (8/10), pukul 01.00 WIB dinihari, penyidik KPK menggeledah kantor milik tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa.
Kantor tersebut bernama PT Bali Pasific Pragama yang terletak di Gedung The East lantai 12 no 5 Mega Kuningan Jakarta Selatan. Perusahaan itu diketahui menjadi kontraktor sejumlah proyek infrastruktur.
"Penyidik KPK telah menyita 15 dokumen dari kantor TCW," kata Johan Budi.
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar terkait sengketa pilkada Kabupaten Lebak.
KPK telah menyita Rp1 miliar dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang dimasukkan ke dalam tas travel dari rumah orang tua Susi Tur Handayani, uang tersebut rencananya akan diserahkan Wawan kepada Akil Mochtar .
Jakarta (B2B) - The Corruption Eradication Commission (KPK) has searched the office of Banten Governor Ratu Atut Chosiyah`s younger brother, Tubagus Chaeri Wardana, in connection with his alleged involvement in a bribery case.
"It`s true. From 5 p.m. yesterday till 1 a.m. today, KPK investigators have searched the office of TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," said spokesman for KPK Johan Budi on Tuesday (8/10).
The office of PT Bali Pasific Pragama, the contractor of a number of infrastructure projects, is located on the 12th floor of The East Building in Mega Kuningan, South Jakarta.
"The investigators have confiscated 15 boxes of documents," Johan Budi said.
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan has been named a suspect for allegedly having bribed former Constitutional Court Chief Judge Akil Mochtar in connection with a dispute over Lebak district head`s election results.
KPK has confiscated Rp1 billion in Rp100 thousand and Rp50 thousand notes, put into a travel bag from the house of the parents of Susi Tur Handayani, who would hand over Wawan`s money to Akil Mochtar.
