OJK Minta Publik Waspadai Investasi Bodong, Ini Ciri-cirinya
OJK, Request Public Beware of Investment Fraud, These Characteristics
Reporter : Gatot Priyantono
Editor : Taswin Bahar
Translator : Dhelia Gani
Jakarta (B2B) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui menerima hampir 100 pengaduan dan permintaan informasi dari masyarakat sejak 21 Januari 2013. Dari pengaduan tersebut, beberapa di antaranya adalah masalah tawaran investasi.
Dalam pernyataan tertulisnya, OJK mengidentifikasi adanya penawaran investasi dari perusahaan yang ditengarai bukan merupakan lembaga jasa keuangan yang berada dalam pengawasan otoritas yang berwenang.
Menyikapi hal itu, OJK menyebutkan ciri-ciri investasi yang perlu diwaspadai oleh masyarakat:
1. Imbal Hasil Tinggi
Memberikan iming-iming tingkat imbal hasil yang sangat tinggi (high rate of return), jaminan bahwa investasi tidak memiliki risiko investasi (free risk), pemberian bonus dan cashback yang sangat besar bagi konsumen yang bisa merekrut konsumen baru.
2. Testimoni Ulama/Pejabat Publik
Penyalahgunaan pemanfaatan testimoni dari para pemuka masyarakat (agama), atau pejabat publik untuk memberi efek penguatan (endorsement) dan kepercayaan.
3. Janjikan Kemudahan
Investasi itu juga menawarkan janji kemudahan untuk menarik kembali aset yang diinvestasikan dan jaminan keamanan aset yang diinvestasikan (easy, flexible, and safe). Jaminan pembelian kembali tanpa pengurangan nilai (buy back guarantee).
4. Perusahaan tidak Diawasi
masyarakat diminta untuk waspada dan menghindari penawaran investasi di perusahaan yang tidak diawasi (unsupervised), dan diatur regulasinya (unregulated) oleh otoritas yang berwenang.
5. Badan Hukum Indonesia
OJK mengimbau apabila masyarakat mendapat penawaran investasi tersebut maka OJK mengimbau kepada masyarakat untuk memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut berbadan hukum Indonesia dan memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
6. Periksa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Mewaspadai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bukan izin untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
7. Laporkan Polisi
Masyarakat diminta segera melaporkan kepada polisi atau Sekretariat Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat, dan pengelolaan investasi bila mengetahui ada tawaran penghimpunan dana dan pengelolaan investasi yang diduga ilegal atau mencurigakan.
Jakarta (B2B) - Financial Services Authority (OJK) admitted receiving nearly 100 complaints and requests for information from the public since January 21, 2013. From the complaints, some of which are issues of investment offer.
In a statement, OJK identify any investment offer from a company that allegedly is not a financial services institution under the supervision of the competent authority.
In response, the OJK mentioned traits to look out for the investment community:
1. High Yield
Give the lure the returns are very high (high rate of return), guarantees that the investment does not have investment risk (risk free), bonuses and cashback huge for consumers as long as it was able to recruit new customers.
2. Testimony Cleric / Public Officials
Abuse use testimonials from community leaders (religious), or public officials to give effect to the reinforcement (endorsement) and trust.
3. Promises Ease
The investments also offer the promise of ease to withdraw the invested assets and the security of the invested assets (easy, flexible, and safe). Buyback guarantee no reduction in value (buy back guarantee).
4. The Company does not Overseen
Public asked to be vigilant and avoid investing in companies that offer unsupervised (unsupervised), and set regulations (unregulated) by the competent authority.
5. Indonesian Legal Entity
OJK appealed if the community gets investment offers, OJK appealed to the public to ensure the company offering the investment incorporated in Indonesia and has a license from the competent authority in accordance with the business activities carried on.
6. Check the trade license (Business License)
Wary of Trading Business License (Business License) is not permission to do the fundraising and investment management.
7. Police Report
Public asked to report to the police or the Secretariat of the Task Force on Treatment of Alleged Illegal Actions in the Field of Community fund-raising, and investment management to know no offer fund raising and investment management of suspected illegal or suspicious.
