Akil Mochtar akan Dikenakan Pasal Pencucian Uang

KPK will Charge Akil Mochtar with Money Laundering Article

Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Akil Mochtar akan Dikenakan Pasal Pencucian Uang
Bukti uang suap yang diterima Ketua MK, Akil Mochtar (Foto: republika.co.id)

Jakarta (B2B) -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjerat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar (AM) dengan pasal tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU), selain sangkaan tindak pidana korupsi karena menerima suap.

"Forum ekspose di KPK pada beberapa hari lalu setuju untuk meningkatkan surat perintah penyidikan TPPU atas tersangka AM," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat di Jakarta, Sabtu (26/10).

Akil akan dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman hukuman bagi pelanggar pasal itu adalah penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Sebelumnya KPK sudah menerapkan pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur pidana bagi hakim yang menerima hadiah atau janji yang dapat mempengaruhi keputusan perkara pada Akil Mochtar.

Akil juga dijerat dengan pasal tentang gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dianggap menerima uang suap.

Bambang juga memastikan KPK memblokir dan menyita aset dan rekening Akil.

"Seluruh rekening yang diketahui KPK sudah diblokir dan sebagian aset yang sudah diketahui juga telah dilakukan upaya paksa sita," katanya.

Namun sebelumnya pengacara Akil mengatakan penyitaan yang dilakukan oleh KPK tidak ada kaitannya dengan pokok perkara.

Jakarta (B2B) - The Corruption Eradication Commission (KPK) will charge Chairman of the Constitutional Court (MK) inactive Akil Mochtar (AM) with a article on anti-money laundering (AML), besides suspicion of corruption for accepted bribes.

"Forum exposes in KPK few days ago, agreed to increase the warrant to the suspect money laundering investigation AM," KPK Deputy Chairman, Bambang Widjojanto stated via short message in Jakarta, Saturday (26/10).

Mochtar will be charged under Article 3 of Law No. 8/2010 on the Prevention and Eradication of Money Laundering Jo Article 55 paragraph (1) to Jo-1 Article 65 paragraph (1) of the Criminal Justice Act (the Criminal Code).

Threat of punishment for violators of the article is a maximum of 20 years imprisonment and a fine of Rp10 billion.

Previously, KPK has applied articles of the Law on Corruption Eradication that govern punishment for judges who accept gifts or promises to influence decisions lawsuit, to Akil Mochtar.

Mochtar also charged under provisions for gratuity to an official or state officials who are deemed to accept bribes.

Widjojanto also ensure the KPK has closed the bank accounts, and seize assets of Akil.

"The whole bank account Akil Mochtar known to have been blocked by the Commission, and the known assets were also seized by force," he said.

Previously, lawyers Akil Mochtar said the foreclosure action by the Commission is not related to the the principal case.