Penomoran Faktur Pajak bukan oleh PKP, tapi Wewenang Ditjen Pajak

Tax Invoice Numbering, not by PKP, but Carried Directorate General of Taxation

Reporter : Gusmiati Waris
Editor : Heru S Winarno
Translator : Parulian Manalu


Penomoran Faktur Pajak bukan oleh PKP, tapi Wewenang Ditjen Pajak
Foto: infobanknews.com

Jakarta (B2B) - Penomoran faktur pajak tidak lagi dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) tetapi dikendalikan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui pemberian seri faktur pajak. Ketentuan tersebut sesuai aturan Ditjen Pajak dalam penomoran faktur pajak yang diterbitkan bagi PKP.

Direktur Peraturan Perpajakan I Awan Nurmawan Nuh menjelaskan perubahan aturan penomeran faktur pajak ini merupakan implementasi dari UU Nomor 42/2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pasal 13 ayat (8), Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.84/PMK.03/2012, Pasal 13 tentang Tata cara Pengisian Keterangan pada FP diatur dengan Peraturan Dirjen Pajak dan Per Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2012 tentang Keterangan FP (Nomor seri faktur pajak).

“Aturan ini mulai berlaku 1 April mendatang. Ini merupakan bagian dari program pengawasan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN). Diharapkan aturan ini bisa meminimalisasikan kebocoran dan praktik penyimpangan pajak,” kata Awan Nurmawan di kantornya, Jumat (1/2).

Dia menambahkan, selama ini pengendalian Ditjen Pajak terhadap penerbitan faktur pajak belum berjalan maksimal. Contohnya, banyak terjadi praktik penggandaan nomor pada faktur pajak ataupun pembuatan faktur pajak palsu oleh sejumlah PKP yang memiliki alamat fiktif.

“Kita seperti kehilangan kendali dalam pajak,” ungkap Awan.

Menyikapi hal itu, kata Awan, Ditjen Pajak melakukan sejumlah upaya penyempurnaan dengan mengubah sejumlah keterangan yang wajib dicantumkan dalam faktur pajak, khususnya identitas dan alamat PKP.

Jakarta (B2B) - Numbering tax invoice is no longer carried by Taxable (PKP) but is controlled by the Directorate General of Taxes through the provision of tax invoices series. The corresponding provisions in the Taxation Office rules numbering tax invoice issued for PKP.

Director of Tax Regulation I Awan Nurmawan Nuh explains rule changes numeraires tax invoice is an implementation of Law No. 42/2009 on value added tax (VAT) of Article 13 paragraph (8), Finance Minister Regulation (PMK) No.84/PMK.03 / 2012, Article 13 of the Procedures for Charging Specification FP is regulated by the Directorate General of Taxation and the Director General of Taxes No. Per. PER-24/PJ/2012 on FP description (serial number of tax invoices).

"The rule is effective April 1. This is part of the monitoring program collecting value added tax (VAT). Expected that these rules can minimize tax leakage and diversion practices, "said Awan Nurmawan in his office on Friday (1/2).

He added that during this control Taxation Office on the issuance of tax invoices not running optimally. For example, a lot happens in the practice of doubling the number of tax invoices or making false tax invoices by the number of PKP with a fictitious address.

"We are like to lose control of the taxes," said Awan.

In response, says Awan, DG Taxation made ​​a number of improvements by changing some of the information that must be included in the tax invoice, in particular the identity and address of the PKP.