Presiden Jokowi Tegaskan Penganugerahan Pangkat Istimewa Prabowo sesuai UU

Jokowi Affirms the Award of Special Rank to Prabowo in accordance with the Law

Editor : Cahyani Harzi
Translator : Novita Cahyadi


Presiden Jokowi Tegaskan Penganugerahan Pangkat Istimewa Prabowo sesuai UU
PANGKAT ISTIMEWA: Presiden Jokowi dan Menhan Prabowo Subianto usai menghadiri Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar TNI, Cilangkap. (Foto: Setkab RI)

Jakarta [B2B] - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan bahwa penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Menteri Pertahanan (Menhan) Letjen (Purn) Prabowo Subianto berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam keterangannya kepada awak media usai Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (28/02).

“Pemberian anugerah tersebut ini telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, dan implikasi dari penerimaan anugerah bintang tersebut ini sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2009,” ucap Jokowi.

Jokowi menuturkan bahwa penganugerahan tersebut seharusnya sudah diberikan sejak dua tahun yang lalu atas jasa Prabowo Subianto di bidang pertahanan.

“Supaya kita tahu semuanya bahwa tahun 2022 Bapak Prabowo Subianto ini sudah menerima anugerah yang namanya Bintang Yudha Dharma Utama atas jasa-jasanya di bidang pertahanan, sehingga memberikan kontribusi yang luar biasa bagi kemajuan TNI dan kemajuan negara,” jelas Jokowi.

Lebih lanjut, Presiden Jokowi menjelaskan bahwa penganugerahan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan tersebut ia setujui usai diusulkan Panglima TNI.

“Panglima TNI mengusulkan agar Pak Prabowo diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa jadi semuanya memang berangkat dari bawah. Berdasarkan usulan Panglima TNI, saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan,” tutur Presiden.

Untuk diketahui, selain Prabowo Subianto, sebelumnya sejumlah tokoh juga pernah menerima penganugerahan pangkat Jenderal TNI Kehormatan, antara lain Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. 

Jakarta [B2B] - Indonesian President Joko Widodo (Jokowi) explained that the award of special TNI rank to the Minister of Defense (Menhan) Lt. Gen. (Purn) Prabowo Subianto was based on Law (UU) Number 20 of 2009 concerning Titles, Service Marks and Honors .

The President conveyed this in his statement to media crew after the 2024 TNI-Polri Leadership Meeting at TNI Headquarters, Cilangkap, Jakarta, Wednesday (28/02).

"The awarding of this award has gone through verification from the Board of Merit and Honor Awards, and the implications of receiving this star award are in accordance with Law Number 20 of 2009," said the President.

The Head of State said that the award should have been given two years ago for Prabowo Subianto's services in the defense sector.

"So that we all know that in 2022 Mr. Prabowo Subianto has received an award called Bintang Yudha Dharma Utama for his services in the defense sector, thereby making an extraordinary contribution to the progress of the TNI and the progress of the country," explained the President.

Furthermore, President Jokowi explained that he approved the special rank of Honorary TNI General after being proposed by the TNI Commander.

"The TNI Commander proposed that Pak Prabowo be given a special appointment and promotion so that everyone starts from the bottom. "Based on the TNI Commander's proposal, I agreed to give him a special promotion in the form of an Honorary TNI General," said the President.

For your information, apart from Prabowo Subianto, a number of figures have previously received the rank of Honorary TNI General, including the 6th President of the Republic of Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono and the Coordinating Minister for Maritime Affairs Luhut Binsar Pandjaitan.