Djoko Susilo, Eksepsinya Ditolak Jaksa KPK

Exception Djoko Susilo was Rejected by Attorney KPK

Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Djoko Susilo, Eksepsinya Ditolak Jaksa KPK
Inspektur Jenderal Djoko Susilo di persidangan Tipikor Jakarta (Foto: republika.co.id)

 

Jakarta (B2B) - Nota keberatan (eksepsi) yang dikemukakan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Markas Besar Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). JPU menuntut meminta majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tetap melanjutkan perkara persidangan terdakwa korupsi Simulator SIM tersebut.

"Memohon majelis hakim memutuskan, menolak keberatan terdakwa, menyatakan surat dakwaan telah memenuhi syarat dan menyatakan pengadilan Tipikor berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dan melanjutkan pemeriksaan terdakwa," kata jaksa Rusdi Amin membacakan nota tanggapan atas eksepsi Irjen Djoko di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (7/5).

Jaksa Rusdi Amin dalam tanggapannya menolak eksepsi tim penasihat hukum yang menyebut terjadi pelanggaran dalam proses penyidikan atau pemeriksaan Djoko sebagai tersangka.

"Ketika Djoko Susilo ditetapkan sebagai tersangka, KPK sudah menyidik tersangka selama enam kali dan telah dipanggil sesuai kepatutan dengan surat panggilan. Dalam setiap pemeriksaan, tersangka selalu didampingi penasihat hukum," kata jaksa Titik Utami.

Jaksa Olivia Sembiring menambahkan, penyidik KPK berwenang mengusut tindak pidana pencucian uang Irjen Djoko, karena terdakwa berdasarkan bukti yang cukup dinyatakan sebagai tersangka korupsi.

"Dari pendalaman penyidikan ditemukan harta yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi," ungkap jaksa Olivia Sembiring.

 

 

Jakarta (B2B) - Nota objections (exception) presented former Corps Chief Traffic Police Headquarters, Inspector General Djoko Susilo was rejected by the Public Prosecutor at the Corruption Eradication Commission. Prosecutor asks judge Jakarta Corruption Court to continue the case corruption trial defendants SIM Simulator.

"Invoke the judges to decide, reject defendant objected, stating the indictment has been qualified, stating Corruption Court the authority to examine and adjudicate the case and the proceedings on the defendant," said prosecutor Rusdi Amin read the memorandum in response to the exception Gen. Djoko in Jakarta, Tuesday (7/5).

Attorney Rusdi Amin in response to defense counsel refused exception Djoko Susilo team that calls a breach in the process of investigation or examination Djoko as a suspect.

"When Djoko Susilo named as a suspect, the KPK has been investigated the suspect for six times and has been called in accordance with the propriety of the summons. In each examination, the suspect is always accompanied by legal counsel," said the prosecutor, Titik Utami.

Prosecutor Olivia Sembiring added, KPK investigators authorities investigating money laundering Gen. Djoko, because of the defendant based on sufficient evidence declared graft suspect.

"From the deepening investigation allegedly found treasures from the proceeds of corruption," said prosecutor Olivia Sembiring.