Rp22,47 Triliun Pendapatan Pajak Jakarta yang Disetor ke Bank DKI
Jakarta Tax Revenue in 2013 Reached Rp22.47 Trillion
Reporter : Roni Said
Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi
Jakarta (B2B) - Bank DKI sepanjang tahun ini menerima setoran pajak sebesar Rp22,472 triliun atau 96,07% dari total penerimaan pajak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
“Hal ini menandakan Bank DKI tetap menjadi pilihan masyarakat dan dunia usaha DKI Jakarta dalam melakukan pembayaran pajak dan retribusi," ujar Eko Budiwiyono, Direktur Utama Bank DKI melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Minggu (9/3).
Eko menambahkan, pembayaran pajak didominasi oleh pajak kendaraan bermotor sebesar Rp11,775 triliun, pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp3,415 triliun, pajak hiburan, hotel, dan restoran sebesar Rp2,742 triliun, dan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan atau PBB P2 sebesar Rp2,906 triliun.
Untuk tahun ini, kata Eko, Bank DKI menargetkan penerimaan setoran pajak meningkat sejalan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yang menaikkan target penerimaan pajak tahun 2014 mencapai Rp32,5 triliun atau naik 43,8% dibanding penerimaan tahun 2013 sebesar Rp22,6 triliun.
Untuk mencapai target tersebut, jelas Eko, Bank DKI bersama Badan Pengelola Keuangan Daerah, Dinas Pelayanan Pajak DKI, dan Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan DKI Jakarta akan melakukan sinergi pelayanan terpadu dalam bentuk pelayanan satu pintu yang ada di tingkat kecamatan dan tingkat walikota,
Bank DKI juga akan melakukan pengembangan sistem host to host, ATM Bank DKI dan kedepannya dapat dilakukan melalui internet banking dan cash management system. Pembayaran penerimaan pajak juga dapat dilaksanakan di seluruh kantor layanan Bank DKI yang telah menjangkau hingga tingkat kecamatan dan juga di KPP Pratama yang tersebar di DKI Jakarta.
Corporate Secretary Bank DKI, Zulfarshah, menambahkan, Bank DKI akan aktif melakukan program promosi dan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran warga DKI Jakarta dan pelaku dunia usaha dalam membayar pajak.
“Kami juga mengimbau kepada warga DKI Jakarta untuk melakukan transaksi pembayaran pajak di outlet dan ATM Bank DKI,” ujar Zulfarshah.
Jakarta (B2B) - DKI Bank has received tax payments amounting to Rp 22.472 trillion for throughout 2013. The amount is 96.07 percent of all tax revenues in Jakarta.
"That means, DKI Bank remains the choice of the people and businesses in paying taxes and levies," said Director of DKI Bank, Eko Budiwiyono in here on Sunday (3/9).
Tax receipts on DKI Bank is dominated by motor vehicle tax revenue amounting to Rp 11.775 trillion, followed by transferring land rights (BPHTB) Rp 3.415 trillion, entertainment tax includes hotel and restaurant tax Rp 2.742 trillion, and land and building tax (PBB) P2 Rp 2.906 trillion.
This year, Budiwoyono stated, DKI Bank is targeting an increase in tax receipts in line with the target of the Jakarta Provincial Government`s target which raise tax revenue about Rp 32.5 trillion, or rise significantly by 43.8 percent or Rp 9.9 trillion compared to 2013 which was Rp 22.6 trillion.
As such, DKI Bank together with Financial Management Agency, Tax Department, and Communication, Informatic, and Public Relation Department will conduct the synergy of integrated services through one-stop integrated license services at the level of sub-district and mayor level.
The development of host-to-host and ATM system will also be conducted thus its service could be done through internet banking and cash management systems. Tax revenue can also be paid off in all offices with DKI Bank services that have reached up to sub-district level and also at the KPP Pratama in Jakarta.
Corporate Secretary of DKI Bank, Zulfarshah, added that DKI Bank will actively conduct promotional and socialization programs in a bid to increase awareness of Jakarta residents and entrepreneurs in paying taxes.
"We also appealed to the residents to pay tax in outlets and ATM of DKI Bank," he finished.
