ICW Laporkan Analisis Kejanggalan Vonis Angie ke KY

ICW Analysis Report Irregularities Verdict Angie to KY

Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Heru S Winarno
Translator : Parulian Manalu


ICW Laporkan Analisis Kejanggalan Vonis Angie ke KY
Angelina Sondakh (Foto: smh.com.au)

Jakarta (B2B) - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan temuannya atas kejanggalan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap terdakwa Angelina Sondakh ke Komisi Yudisial (KY). ICW menilai kejanggalan itu membahayakan proses penanganan korupsi kasus Angie dan juga terhadap penanganan kasus-kasus korupsi yang lain.

Laporan Analisis Putusan Angie diserahkan Peneliti Hukum ICW Febry Diansyah kepada Komisioner KY bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Suparman Marzuki di Gedung KY di Jl Kramat Raya, Jakarta, Senin (28/1).

Febry mengatakan terdapat dua kejanggalan dalam vonis Angie. Pertama, hakim tidak memerintahkan perampasan. Kedua, hakim lebih memilih membuktikan Pasal 15 yang pidananya hanya 5 tahun, padahal ada indikasi Pasal 12 huruf A dapat dibuktikan.

Selain itu, kata Febri, terdapat beberapa fakta persidangan yang membuktikan Angie berpartisipasi aktif dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet dengan menghubungi Nazaruddin dan Rosa.

"Artinya sejak awal terdakwa sadar betul menjalankan perbuatan terlarang itu," kata dia.

Pemiskinan Koruptor
Sedangkan keterkaitan dengan pemiskinan koruptor, Febri menambahkan, hakim telah keliru dengan tidak menggunakan Pasal 18 yang berisi perintah perampasan. "Keputusan hakim yang menolak menggunakan Pasal 18 dalam kasus Angie menghambat pemberantasan korupsi," ungkap dia.

Komisioner KY Suparman Marzuki menyatakan, pihaknya telah melakukan pemantauan selama berjalannya persidangan kasus Angie.

"Terhadap kasus Angie, KY sejak awal melakukan pemantauan karena ini kami kategorikan perkara yang besar dan menarik perhatian publik," kata Suparman.

Jakarta (B2B) - Indonesia Corruption Watch (ICW) reported findings on irregularities verdict of the Court of Criminal Acts of Corruption (Tipikor) against defendants Angelina Sondakh to the Judicial Commission (KY). ICW assess irregularities that jeopardize the corruption case law and legal processes Angie other corruption cases.

Angie Decision Analysis Reports Legal Research submitted to the Commissioner ICW Febry Diansyah KY Judge Control and Investigations field, Suparman Marzuki in KY Building on Jl Kramat Raya, Jakarta, Monday (28/1).

Febry said there were two irregularities in the sentencing Angie. First, the judge did not order the seizure. Second, judges prefer to prove Article 15 of the criminal is only 5 years old, although there are indications of Article 12 point A can be proved.

In addition, Febri said, there are some facts that prove Angie trials actively participate in the development of corruption cases Wisma Athletes by contacting Nazaruddin and Rosa.

"That is, since the beginning of the defendant was well aware that running a forbidden act," he said.

Impoverishment Corruptor
In addition, Febri said, there are some facts that prove Angie trials actively participate in the development of corruption cases Wisma Athletes by contacting Nazaruddin and Rosa.

"That is, since the beginning of the defendant was well aware that running a forbidden act," he said.

Impoverishment Corruptor
While the involvement with criminals impoverishment, Febri added that the judge have been mistaken by not using Article 18 which sets the order of confiscation. "The verdict rejected use of Article 18 in the case of Angie inhibit fight against corruption," he said.

KY Commissioner Suparman Marzuki said it has monitored during the course of the trial of cases Angie.

"Responding to the case of Angie, KY from the beginning monitored because we categorize cases and attracted the attention of the public," said Suparman.