Pajak, 4 Ribu Perusahaan Multinasional Menunggak selama 7 Tahun
4 Thousand Multinational Companies Delinquent Taxes for 7 Years
Reporter : Gatot Priyantono
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani
Jakarta (B2B) - Pemerintah memperkirakan sekitar 4 ribu perusahaan multinasional yang berada di Indonesia ternyata menunggak pajak. Parahnya, perusahaan berskala internasional tersebut menunggak pajak selama tujuh tahun.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo menegaskan, ada sekitar 4 ribu perusahaan patungan (joint venture) yang masuk kategori regional national company atau multinational company menunggak pajak selama tujuh tahun.
"Perusahaan multinasional tersebut melakukan praktik profit shifting atau peralihan laba dengan membayar pajak lebih rendah daripada seharusnya," kata Agus Martowardojo di kantornya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (12/4).
Praktik Profit Shifting adalah adalah upaya wajib pajak yang berusaha mencari manfaat dari negara yang menawarkan pajak rendah sehingga mampu membantu perusahaan menggeser keuntungan. Tujuannya untuk mengambil manfaat dari sistem berbagai negara yang tidak masuk dalam tax heaven country.
"Kondisi inilah yang perlu disikapi Indonesia dan negara-negara G20 karena cenderung membahayakan," tuturnya.
Jakarta (B2B) - The government estimates that about 4 thousand multinational companies in Indonesia delinquent taxes. Worse, an international company such delinquent taxes for seven years.
Finance Minister Agus Martowardojo confirmed, there are about 4 thousand a joint venture (joint venture) in the category regional multinational company or a national company of delinquent taxes for seven years.
"Multinational companies are profit-shifting practices or transitional profit by paying less tax than they should," said Agus Martowardojo at his office in the Ministry of Finance, Jakarta, Friday (12/4).
Profit Shifting Practice is the effort that a taxpayer seeking the benefit of countries that offer lower taxes so that they can help companies to shift profits. The goal is to take advantage of the various state systems that are not included in the tax heaven country.
"These conditions need to be addressed Indonesia and the G20 because it tends to harm," he said.
