Daeng Aziz Ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai Tersangka

Jakarta Police Name Prominent Community Figure of Kalijodo as Suspect

Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Daeng Aziz Ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai Tersangka
Daeng Aziz (kanan) Foto: merdeka.com

Jakarta (B2B) - Polda Metro Jaya menetapkan Abdul Aziz alias Daeng Aziz sebagai tersangka setelah polisi menangkap mucikari bernama Udin Nakku alias Daeng Nakku di Kalijodo, Jakarta pada Minggu (21/2), dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti menyatakan Abdul Aziz akan dipanggil sebagai tersangka.

"Daeng Aziz akan kami panggil sebagai tersangka," kata Krishna Murti di Jakarta pada pada Senin (22/2).

Dia tidak menguraikan tentang kasus yang disangkakan kepada Daeng Aziz mamun ia memastikan bahwa penetapan sebagai tersangka adalah hasil pengembangan dari penangkapan Daeng Nakku pada Minggu malam.

Menurut Krishna, penangkapan Daeng Nakku terkait dengan tindak pidana prostitusi yang tertuang dalam Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 506 KUHP.

Daeng Nakku, pemilik kafe di Kalijodo ditangkap terkait kasus prostitusi, selain itu Daeng Nakku juga menjual minuman keras ilegal yang diduga disuplai oleh Daeng Aziz.

Jakarta (B2B) - Jakarta Police has named Daeng Azis, a prominent community figure from the Kalijodo area, North Jakarta, as suspect, and Director of the General Crime Investigation Sr. Comr. Krishna Murti said that he will summon Daeng Azis.

"We will summon him as a suspect, in relation to his role in facilitating indecent exposure regulated in Article 296 of the Criminal Code," Krishna Murti said here on Monday (2/22).

He added, Mr Aziz has been named as a suspect in relation to the arrest of Udin Nakku, also known as Daeng Nakku on Sunday (2/21).

According to Krishna, Daeng Nakku was arrested for providing or facilitating indecent exposure (Article 296 of the Criminal Code), and for acting as a pander who gains profits from soliciting prostitution (506 of the Criminal Code).

Daeng Nakku, who owns a cafe in Kalijodo, was arrested for engaging in prostitution, beside that Daeng Nakku also sold illegal liquors suspected to be supplied by Daeng Azis.