Anas Urbaningrum Divonis 8 Tahun Penjara
Ex-Leader of Indonesia`s Ruling Party Gets 8 Years
Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani
Jakarta (B2B) - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dijatuhi hukuman delapan tahun penjara, Rabu, karena dakwaan korupsi dan pencucian uang.
Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan Anas Urbaningrum terbukti bersalah menerima uang dan properti sebagai suap dan mengatur proyek-proyek yang didanai APBN di antaranya dari proyek Hambalang.
Anas juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.
Majelis hakim juga memerintahkan Anas untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp94,18 miliar dan US$5,26 juta, dan vonis tersebut bersifat final, seperti dilansir MailOnline.
Jika dakwaan hakim tidak dipenuhi, harta kekayaannya akan disita dan dilelang oleh negara, kata ketua majelis hakim Haswandi. Apabila tidak cukup, maka hukuman kurungan penjara akan ditambah dua tahun, kata hakim.
Anas maupun jaksa Tipikor, yang menuntut vonis 15 tahun penjara, belum memutuskan apakah akan mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi.
Anas terpilih sebagai ketua umum Partai Demokrat pada 2010, namun mengundurkan diri pada Februari lalu setelah dinyatakan sebagai tersangka korupsi.
Ketua umum partai kemudian diambil alih oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang akan menyerahkan jabatannya Oktober mendatang.
Tiga menteri di kabinet pemerintahan Presiden SBY telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, dan korupsi dituding menghambat investasi asing.
Jakarta (B2B) - A former top leader of Indonesia's ruling Democratic Party was sentenced to eight years in prison Wednesday for corruption and money laundering.
A five-member panel of the anti-graft Corruption Court found Anas Urbaningrum guilty of accepting money and property as bribes while arranging construction contracts for government-funded projects, such as a $122 million sports complex in West Java.
Urbaningrum also must pay a $25,000 fine or serve three more months in jail.
The panel also ordered him to repay more than $10 million he wrongly accepted, once the verdict is final.
Otherwise, his properties will be confiscated and sold, said presiding judge Haswandi, who uses a single name. If the properties are not enough, the sentence would be increased by two more years, the judge said.
Urbaningrum and state prosecutors, who sought 15-year jail term, have not yet decided whether to appeal to the higher court.
Urbaningrum was elected in 2010 as general chairman of the party, but resigned last February after being named a corruption suspect.
The party's chairmanship was later taken over by President Susilo Bambang Yudhoyono. His government leaves office next month.
Three Cabinet ministers in the Yudhoyono government have been named as corruption suspects, and endemic graft in Indonesia has been blamed for deterring foreign investment.
