KPK Minta Anas Urbaningrum Penuhi Panggilan pada Jumat
Indonesian Anticorruption Commission Calls on Urbaningrum to Meet its Summons
Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani
Jakarta (B2B) - Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat diminta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dalam dugaan gratifikasi di proyek Hambalang.
"Kami mengimbau Anas untuk datang memenui panggilan ketiga KPK pada hari Jumat," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada pers di Jakarta, Rabu (8/1).
Anas Urbaningrum telah dua kali mangkir dari panggilan KPK yakni pada 31 Juli 2013 dan 7 Januari 2014 untuk pemeriksaan kasus dugaan gratifikasi. KPK berencana memanggil lagi Anas pada Jumat (10/1).
"Kami berpikiran positif terhadap Anas. Kami menghmbau agar dia datang memenuhi panggilan ketiga KPK pada Jumat (10/1)," kata Johan Budi.
Pada Selasa (7/1), Penasihat hukum Anas, Carrel Ticualu, datang ke KPK sementara AU sendiri mangkir.
Carrel mengatakan Anas tidak datang ke KPK lantaran surat perintah penyidikan (sprindik) dari lembaga antigratifikasi tidak jelas.
"Kami tidak dalam kapasitas untuk menantang KPK. Tapi terdapat sprindik KPK yang tidak jelas," katanya.
Salah satu poin paling mendasar ialah sprindik yang ditujukan kepada Anas terdapat istilah "proyek lain-lain". Dari poin itu, Carrel menganggap terdapat ketidakjelasan pemanggilan.
Di lain pihak, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan jika pihak Anas menganggap terdapat unsur cacat hukum dalam sprindik maka seharusnya mantan ketua umum Partai Demokrat itu menempuh jalur hukum. Bukan justru dengan mangkir dari panggilan KPK.
Anas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor dan proyek-proyek lain.
KPK juga sempat memeriksa sejumlah petinggi partai berlambang bintang mercy itu. Seperti anggota Komisi I DPR sekaligus mantan anggota Badan Anggaran DPR Mirwan Amir, anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Jhony Allen Marbun dan anggota Komisi IX DPR Gede Pasek Suardika.
"AU mangkir dari panggilan KPK dan itu adalah tindakan yang tidak kooperatif," kata Johan Budi.
Jakarta (B2B) - The former chairman of the ruling Democratic Party Anas Urbaningrum was subpoenaed by the Corruption Eradication Commission (KPK) for questioning on his alleged involvement in the Hambalang Sport Center graft case.
"We summoned him to probe the suspected charges," KPK Spokesman Johan Budi stated here on Wednesday.
On July 31, 2013 and January 7, 2014, Anas failed to meet the KPKs summons for questioning as a suspect in the graft case. The KPK plans to serve another summon to Anas on Friday (Jan. 10).
"We call on Urbaningrum to show up at the KPK to seek clarification on issues, which have so far been considered ambiguous," Budi added.
On Tuesday (Jan. 7), Urbaningrum lawyer sought answers for the "other projects" contained in the written order to probe the graft case.
If Urbaningrum failed to meet the summons on Friday (Jan. 10), the KPK will be left with no choice but to forcibly pick him up from his residence for questioning.
"The KPK investigators will arrive at his residence to pick him up for questioning at the KPK building. If he fails to cooperate, then he will be forcibly picked up," he emphasized.
On February 22, 2013, the KPK named Urbaningrum as a suspect for allegedly accepting a bribe during the construction of the Hambalang Sports Center in West Java. However, Urbaningrum has not yet been taken into custody.
In the Hambalang case, the KPK has named three suspects, which include the former sports and youth affairs minister Andi Mallarangeng in his capacity as the user of the funds, former planning bureau chief of the ministry of youth and sports affairs Deddy Kusdinar, who was the planning officer during the implementation of the Hambalang project, and former operations director 1 of PT Adhi Karya Teuku Bagus Mukhamad Noor.
