THR Lebaran Harus Dibayar Perusahaan Dua Pekan Sebelum Idul Fitri
Annual Bonuses for the Holy Muslim Day Payable Two Weeks Before the Eid
Reporter : Roni Said
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani
Jakarta (B2B) - Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan meminta kepada pemilik perusahaan di wilayahnya untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah. Hal ini dilakukan agar pekerja atau buruh bisa leluasa berbelanja untuk memenuhi kebutuhan Lebaran.
"Kami mengimbau kepada pengusaha untuk memberikan THR lebih cepat, dua pekan sebelum Lebaran agar pekerja bisa lebih leluasa menggunakan THR untuk belanja dan pulang kampung," ujar Crisnawati, Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan, Minggu (28/6).
Dia mengatakan, di Jakarta Selatan terdapat 7.474 perusahaan yang mempekerjakan 588.434 tenaga kerja. "Kami sudah melakukan sosialisasi kepada perusahaan tentang aturan pemberikan THR kepada pekerja."
Apabila ada indikasi pelanggaran terhadap pembayaran THR, dia meminta para pekerja segera mengadukan permasalahannya ke Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan. "Kami minta pekerja melaporkan ke kami jika ada permasalahan menyangkut THR."
Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER 04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Pekerja di Perusahaan, setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus atau lebih.
Berdasarkan peraturan tersebut, pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih berhak mendapat THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi mereka yang masa kerjanya lebih dari tiga bulan dan kurang dari 12 bulan, THR wajib diberikan secara proporsional.
"Jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR paling lambat seminggu sebelum Lebaran akan mendapat sanksi administrasi," tegasnya.
Jakarta (B2B) - The South Jakarta City Administration calls to all companies to pay the annual bonuses for the holy Muslim day is two weeks before the Eid, so that employees can freely shop for the Eid holiday.
"We asks all companies to give that annual bonuses is two weeks before the Eid al Fitr so that employees can use it freely for shopping and homecoming ," Head of South Jakarta Manpower and Transmigration Sub-Department, Crisnawati here on Sunday (6/28).
She said there are 7,474 companies in South Jakarta which employ 588,434 employees, "We have held socialization to the companies about the rule of giving THR."
Crisnawati asked the employees to make a complaint to her office if there is a violation indication of annual bonuses payment. "We wants all employees to give us a report if there is a trouble related to bonuses payment."
In accordance to Employment Ministry's Regulation Number: PER 04/MEN/1994 on Religious Holiday of Employee in Company, each company obligate to give bonuses payment to the employees who have working period over three months or more.
Based on the regulations, the employees who have been working for 12 months continuously or more have a rights to get annual bonuses amounted to one month salary. While for more than three months and less than 12 months, the annual bonuses must be given proportionally.
"If there is company which not give the bonuses payment in latest one week before the Eid holiday will be given administration sanction," she said.
