Presiden Jokowi Akan Larang Penjualan Rokok Rokok Ketengan Tahun Depan

Jokowi Will Ban Sales of Ketengan Cigarettes Next Year

Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi


Presiden Jokowi Akan Larang Penjualan Rokok Rokok Ketengan Tahun Depan
KESEHATAN MASYARAKAT: Presiden Jokowi usai meresmikan Bendungan Sadawarna di Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Jawa Barat. (Foto: Setkab RI)

Jakarta [B2B] - Presiden Joko Widodo menyampaikan rencana pelarangan penjualan rokok batangan adalah untuk menjaga kesehatan masyarakat.

"Itu kan, kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya.,” kata Jokowi saat menjawab pertanyaan media usai meresmikan Bendungan Sadawarna di Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa [27/12] siang.

Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, Jokowi menambahkan bahkan penjualan rokok batangan sudah dilarang di beberapa negara.

"Di beberapa negara justru sudah dilarang, tidak boleh, kita kan masih. Tapi untuk yang batangan, tidak. Ya," imbuhnya.

Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2022 oleh Presiden Joko Widodo.

Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 di dalamnya terdapat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1O9 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang diprakarsai Kementerian Kesehatan. Dasar pembentukannya, yaitu Pasal 116 Undang-Undang Tahun 2009 Nomor 36 tentang Kesehatan.

Selain pelarangan penjualan rokok batangan,  perubahan pengaturan juga mengenai, 1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau; 2. Ketentuan rokok elektronik; 3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi; 4. Pelarangan penjualan rokok batangan; 5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi; 6. Penegakan dan penindakan; dan 7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Jakarta [B2B] - President Joko Widodo said that the plan to ban the sale of stick cigarettes is to protect public health.

"That's right, right, to protect the health of all of our people," said Jokowi when answering media questions after inaugurating the Sadawarna Dam at the Pujasera Market, Subang Regency, West Java, Tuesday [27/12] afternoon.

Jokowi added that even the sale of stick cigarettes had been banned in several countries.

"In some countries it has actually been banned, it is not allowed, we are still right. But for bars, no. Yes," he added.

The government issued Presidential Decree Number 25 of 2022 concerning the 2023 Government Regulation Formulation Program which was stipulated on December 23, 2022 by President Joko Widodo.