Andi Mallarangeng, Masa Penahanannya Diperpanjang oleh KPK
KPK Extend the Period of Detention Andi Mallarangeng
Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi
Jakarta (B2B) - Andi Mallarangeng, mantan menteri pemuda dan olahraga diperpanjang masa penahanannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 30 hari ke depan. Andi Mallarangeng adalah tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang yang saat ini ditahan di rumah tahanan KPK.
Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan mulai hari ini (13/12) KPK memperpanjang masa penahanan atas nama tersangka AAM (Andi Alfian Mallarangeng) selama 30 hari ke depan.
KPK resmi menahan Andi pada 17 Oktober 2013 setelah hampir satu tahun ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
"Sejak ditahan, Andi telah diperiksa selama dua kali sebagai tersangka," kata Johan Budi di Jakarta, Jumat (13/12).
Andi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menetapkan kerugian karena proyek Hambalang senilai Rp463,66 miliar.
Jakarta (B2B) - Jakarta (B2B) - Andi Mallarangeng, a former youth and sports minister extended his detention for 30 days ahead by the Corruption Eradication Commission (KPK). Andi Mallarangeng are suspects in the alleged corruption Hambalang currently detained in KPK.
KPK spokesman Johan Budi said from today (13/12) KPK extended the detention period of AAM (Andi Alfian Mallarangeng) or 30 days ahead.
KPK arrested Andi on October 17, 2013 after almost a year KPK set out as a suspect case of alleged corruption development Education Center, Training and National Sport School (P3SON) Hambalang.
"Since detained, Andi has been examined for two times as a suspect," said Johan Budi in Jakarta, Friday (13/12).
Andi suspected of abused authority jointly to the detriment of public finance.
Indonesian Supreme Audit Board (BPK) has set state losses due Hambalang project reach Rp463, 66 billion.
