Setya Novanto jadi Tersangka Korupsi Dibantah KPK
Indonesian Anti-Graft Comm. Denies Naming Indonesian House Speaker as Suspect in Graft Case
Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani
Jakarta (B2B) - Menyikapi rumor tentang beredarnya Komisi surat perintah penyidikan (sprindik) yang menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah terkait penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII di Riau, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah mengeluarkan Sprindik atas nama Setya Novanto.
"KPK tidak pernah mengeluarkan sprindik itu, yang kedua, KPK akan mengkaji kepalsuan sprindik itu," kata Wakil Ketua Bambang Widjojanto melalui pesan singkat yang diterima pada Selasa di Jakarta.
Pada hari ini gambar salinan surat yang tampak seperti sprindik beredar di kalangan wartawan.
Dalam sprindik tersebut tertulis nama empat orang yang disebut sebagai "Penyidik pada KPK" diperintahkan untuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negara atau penyelenggara negara terkait dengan proses perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan PON XVIII di Riau yang diduga dilakukan oleh tersangka Setya Novanto selaku anggota DPR dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindan Pidana Korupsi.
Dalam gambar itu tertulis sprindik dikeluarkan pada tanggal 25 September 2014 dengan ditandatangani oleh Bambang Widjojanto.
"Dalam situasi seperti ini, KPK akan lebih meningkatkan kewaspadaannya, bisa saja ada kelompok tertentu dengan sengaja melakukan fitnah untuk merusak kredibilitas KPK dengan mengedarkan sprindik palsu tersebut," kata Bambang.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa format sprindik tersebut tidak sama.
"Dari format saja tidak sama, sprindik KPK formatnya tidak begitu," kata Johan.
Johan pun menegaskan agar tidak menarik KPK sebagai lembaga hukum ke domain politik.
"KPK adalah lembaga hukum, domain KPK adalah hukum sehingga harus dipisahkan dengan domain politik."
"Sekali lagi harus ditegaskan siapa pun sebagai apapun asal penyelenggara negara sepanjang menemukan dua alat bukti dapat diusut KPK, sebaliknya tanpa alat bukti yang cukup tidak bisa menetapkan sebagai tersangka," kata Johan.
Jakarta (B2B) - The Indonesian Anti-graft Commission (KPK) on Tuesday denied issuing an order to investigate House Speaker Setya Novanto as a suspect in a graft case concerning the construction of the National Sports Week venue in Riau.
"The KPK has never issued the order. We will examine the falsification of the order," KPK Deputy Chairman Bambang Widjojanto stated in a short text message.
On Tuesday, duplicate copies of a document resembling an investigation order were circulated among the journalists. The document carries the names of four KPK investigators ordered to probe the alleged involvement of Setya Novanto in the graft case. Setya was charged with violating Article 12, Letter a or b or Article 11 of the anti-corruption law.
The document resembling an investigation order issued on September 25, 2014, was signed by Bambang Widjojanto.
"Under these current circumstances, the KPK will increase its alertness. It is likely that a certain group of people has intentionally sowed a slander to tarnish the credibility of the KPK by circulating the false order," Bambang emphasized.
KPK spokesman Johan Budi pointed out that the fake order had a different format as compared to the original one.
"The format is different from ours. The format of KPKs investigation order is not like that," he stressed.
He warned the people against dragging the KPK, a legal institution, into the political domain.
"The KPK is a legal institution. The KPKs domain is the law, and so it must be separated from the political domain," he added.
