KPK: Cabut Hak Politik dan Sita Seluruh Harta Djoko Susilo!

KPK: Eliminate Political Rights and Confiscate Wealth of Djoko Susilo!

Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


KPK: Cabut Hak Politik dan Sita Seluruh Harta Djoko Susilo!
Djoko Susilo (Foto: viva.co.id)

Jakarta (B2B) - Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk mencabut hak politik (hak memilih dan dipilih) serta menyita seluruh harta terdakwa kasus korupsi pengadaan alat Driving Simulator SIM dan tindak pidana pencucian uang, Inspektur (Pol) Djoko Susilo yang dperkirakan mencapai Rp200 miliar.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, selain pidana penjara 18 tahun dan denda Rp32 miliar, Jaksa KPK juga menuntut hukuman tambahan terhadap Djoko Susilo karena belum disebut oleh media massa.

"Djoko Susilo adalah terdakwa kasus korupsi pertama yang dituntut hukuman tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih. Selama ini tidak pernah ada hukuman tambahan, hak politik dicabut, memilih dan dipilih. Kita minta seperti itu, dan itu belum pernah ada koruptor yang dicabut hak politiknya," kata Bambang.

Bambang Widjojanto menegaskan hukuman tambahan itu perlu diberikan agar seseorang yang pernah tersangkut kasus korupsi tak bisa kembali menduduki jabatan strategis.

"Itu artinya hak politik dicabut, dia tidak boleh dipilih. Kan itu terjadi kemarin, para koruptor itu kemudian mau menjadi calon legislatif. Bayangkan, setelah jadi calon legislatif, dipilih menjadi anggota DPr lalu duduk di Komisi III DPR, terus mengontrol penegak hukum. Hancur bangsa ini," ungkap Bambang.

Bambang memberi contoh, terpidana kasus korupsi Susno Duadji yang juga mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri. Susno sempat mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif Partai Bulan Bintang (PBB) untuk daerah pemilihan Jawa Barat I.

"Seharusnya media massa mengangkat hal ini, karena tuntutan tambahan jaksa KPK adalah berita baik bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Bambang Widjojanto usai mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Rabu (21/8).

Jakarta (B2B) - Prosecutors from the Corruption Eradication Commission (KPK) requested the the Panel of Judges in Jakarta Corruption Court to revoke the political rights and confiscate all property of the Inspector General (Police) Djoko Susilo, defendant of corruption procurement of SIM Driving Simulator and  money laundering, which is estimated to reach Rp 200 billion.

KPK deputy chairman Bambang Widjojanto said that, in addition to 18 years imprisonment and a fine of Rp32 billion, KPK prosecutors also demanded additional penalty to Djoko Susilo, because it has not been referred to by the mass media.

"Djoko Susilo is the first corruption case defendant was sentenced to an additional form of deprivation of political rights. So far there was never any additional penalties, such as the political revocation of rights of defendant. KPK asking it, no corruptors have been deprived of their political," said Bambang.

Widjojanto confirmed, additional penalties aimed convicted of corruption cases that have no opportunity strategically important positions.

"It's been going on, the corruptors want to be a parliamentary candidate. Imagine that, after becoming a member of the House of Representatives, then was in the House of Representatives Commission III, aim to control law enforcement," said Bambang.

Bambang exemplifies, convicted of corruption cases Susno Duadji, former chief of the Criminal Investigation Police Headquarters. Susno Duadji was running for legislative candidates of the Crescent Star Party (PBB) for the electoral district of West Java I.