Pemungutan Suara Ulang Ditolak oleh KPU Pusat
Indonesian General Election Asks Not to Repeat Vote
Reporter : Rizki Saleh
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani
Jakarta (B2B) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat menegaskan tidak ada lagi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) meskipun ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat.
"Undang-Undang (Nomor 42 Tahun 2008) mengatakan bahwa jika ada masalah yang memenuhi syarat untuk dilakukan pemungutan suara ulang, itu dilakukan 10 hari setelah pemungutan suara, artinya kemarin (Sabtu, 19/7) menjadi hari terakhir pelaksanaan PSU," kata Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Minggu.
Terkait rekomendasi Bawaslu DKI Jakarta terkait pemeriksaan terhadap 5.802 tempat pemungutan suara (TPS) yang diduga terindikasi pelanggaran, Hadar mengatakan pihaknya tetap meminta KPU setempat untuk memeriksa persoalan yang terjadi. Namun untuk pelaksanaan PSU di ribuan TPS tersebut, KPU menyatakan hal itu tidak mungkin lagi dilakukan.
"Untuk 5.802 TPS ini tidak mungkin lagi (PSU), karena batas waktunya sudah lewat. Tetapi kami tetap meminta KPU dan Bawaslu DKI Jakarta untuk mengkaji itu dengan mengumpulkan petugas KPPS, PPS, PPK setempat," kata Hadar.
Sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Hatta wilayah DKI Jakarta Muhammad Taufik menilai hasil rekapitulasi suara Pilpres tingkat Provinsi DKI Jakarta cacat hukum apabila tetap dilakukan pengesahan.
Hal itu disebabkan pihaknya menemukan adanya indikasi kecurangan selama pelaksanaan pemungutan suara pada 9 Juli lalu.
Menurut Taufik, seharusnya KPU DKI Jakarta menjalankan dulu rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta yang minta adanya pengecekan indikasi pelanggaran di 5.802 TPS tersebut.
"Bawaslu jelas merekomendasikan KPU untuk melakukan kroscek lebih dulu terhadap 5.802 TPS yang terindikasi ada pelanggaran, tapi tidak dilakukan dan malah mau melakukan rekapitulasi. Kalau tetap dilakukan rekapitulasi artinya hasilnya cacat hukum," kata Taufik.
Taufik mengatakan Bawaslu merekomendasikan pengecekan terhadap 5.802 TPS lantaran di sana terindikasi adanya pelanggaran yakni adanya warga luar TPS yang mencoblos di sana.
Jakarta (B2B) - The Indonesian General Election Commission (KPU) confirmed on Sunday that no repeat election would be done despite a request from the General Election Supervisory Board (Bawaslu).
"The law states that in case of a problem a repeat election may only be done within 10 days after the election or on Saturday (July 19) at the latest," KPU official Hadar Nafis Gumay said on the sidelines of an open plenary meeting on national recapitulation of vote tallies at the KPU Building.
Regarding the Bawaslus recommendation for the KPU to recheck votes from 5,802 voting stations in Jakarta for indications of violations Hadar said that the KPU would still ask the local office to look into the issue but repeating the vote in 5,802 stations would be impossible to do.
"It is impossible to do it because the deadline has been passed. But we will ask the KPU and Bawaslu Jakarta offices to look into it involving heads and committees of polling stations at village and sub-district levels," he said.
The head of the Prabowo-Hatta pairs success team, Muhammad Taufik, has stated that the results of recapitulation of vote tallies in Jakarta would be legally flawed if they are legitimized due to indications of violations of laws during the vote on July 9.
Taufik said that the KPU Jakarta office should have implemented the recommendation of Bawaslu because announcing the results of the recapitulation in Jakarta.
"Bawaslu has recommended a recheck on 5,802 stations in Jakarta due to indications of violations of the law but it has not been done and the KPU would even continue with its recapitulation program. So, if the recapitulation is continued it means it is legally flawed," he said.
Taufik said Bawaslu has recommended a recheck on votes from 5,802 polling stations because people from outside the stations have allegedly cast votes illegally at the stations.
