Yulianis Dilaporkan ke Polisi, LPSK Tuding Ibas Langgar UU

Yulianis Reported to the Police, LPSK Assessed Ibas Violated the Act

Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Heru S Winarno
Translator : Novita Cahyadi


Yulianis Dilaporkan ke Polisi, LPSK Tuding Ibas Langgar UU
Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) di Polda Metro Jaya (Foto: liputan6.com)

Jakarta (B2B) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan keterangan Yulianis sebagai saksi kunci kasus korupsi proyek Hambalang, yang dilindungi LPSK tidak dapat dituntut secara pidana, perdata maupun administrasi. Ketentuan tersebut dinyatakan dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Anggota LPSK, Lili Pintauli mengatakan upaya hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas, yang melaporkan Yulianis dengan tuduhan pencemaran nama baik, merupakan pelanggaran UU Nomor 13/2006.

Yulianis masuk perlindungan LPSK sejak Juli 2012. Bentuk perlindungan yang diberikan LPSK berupa pemenuhan hak prosedur dan pemulihan psikologis.

"Dalam hal ini LPSK hanya memberikan pendampingan dan jaminan psikologis terhadap Yulianis dalam menghadapi setiap pemeriksaan di pengadilan," ungkap Lili melalui pernyataan tertulisnya, Jumat (22/3).

Menyikapi langkah hukum Ibas, menurut Lili, LPSK akan menyurati aparat penegak hukum untuk mematuhi dan ikut bersama menjamin perlindungan terhadap seorang saksi yang saat ini masuk program perlindungan LPSK.

"Jaminan perlindungan tersebut sudah diatur dalam Undang-undang dan keputusan LPSK yang wajib dilaksanakan instansi terkait yang berwenang sesuai pasal 36 undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban" ungkap Lili.

Jakarta (B2B) - Witness and Victim Protection Agency (LPSK) states Yulianis information as a key witness Hambalang project corruption case, which protected LPSK can not be prosecuted in criminal, civil or administrative. The provision is stated in Article 10 paragraph (1) of Law No. 13 of 2006 on the Protection of Witnesses and Victims.

Member LPSK, Lili Pintauli said remedies Democratic Party Secretary General, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), who reported Yulianis charges of defamation, is a violation of Law No. 13/2006.

Yulianis entry LPSK protection since July 2012. LPSK granted a form of protection in the form of fulfillment proseduran and psychological recovery.

"In this case, LPSK only provide psychological assistance and guarantees on Yulianis in the face of every trial," Lili said through a statement on Friday (22/3).

Responding Ibas legal action, according to Lili, LPSK will send a letter to law enforcement officials, to obey and take part guarantee protection on a witness, in this case Yulianis, which is now in the protection LPSK.

"Security protection is already provided for in the laws and decisions LPSK, which must be implemented relevant agencies are authorized, in accordance with Article 36 of Law No. 13 of 2006 on Protection of Witnesses and Victims" said Lili.