Kasus Dana PEN, Bupati Koltim Divonis 3,5 Tahun

Regent of Koltim Sentenced to 3.5 Years in the PEN Fund Bribery Case

Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi


Kasus Dana PEN, Bupati Koltim Divonis 3,5 Tahun
KASUS SUAP: Bupati Kolaka Timur saat meninggalkan ruang sidang tipikor hendak menuju mobil tahanan beberapa waktu lalu.

Jakarta [B2B] - Bupati Kolaka Timur Andi Merya divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp200 juta karena terbukti memberikan suap senilai Rp3,405 miliar dalam kasus dana PEN tahun 2021 bersama LM Rusdianto Emba.

"Mengadili menyatakan terdakwa Andi Merya dan terdakwa LM Rusdianto Emba telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana didakwakan pada dakwaan alternatif kesatu," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin [5/12].

"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Andi Merya dan terdakwa LM Rusdianto Emba masing-masing dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," lanjutnya.

Hakim Suparman juga meminta Andi Merya dan LM Rusdianto Emba membayar pidana denda sebesar Rp200 juta. Apabila, denda tidak dibayar, diganti dengan pidana badan selama tiga bulan.

Andi Merya dan LM Rusdianto Emba dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jakarta [B2B] - East Kolaka Regent Andi Merya was sentenced to 3.5 years in prison plus a fine of IDR 200 million for being proven to have given bribes worth IDR 3,405 billion in the 2021 PEN fund case with LM Rusdianto Emba.

"The trial stated that the defendant Andi Merya and the defendant LM Rusdianto Emba had been legally proven and found guilty of committing the criminal act of corruption jointly and continuously, as charged in the first alternative indictment," said Chief Judge Suparman Nyompa at the Jakarta Tipikor Court, Monday (5 /5). /12).

"Determined the defendant Andi Merya and sentenced LM Rusdianto Emba to imprisonment for 3 years and 6 months respectively," he continued.

Judge Suparman also asked Andi Merya and LM Rusdianto Emba to pay a fine of IDR 200 million. If the fine is not paid, it is replaced by a criminal body for three months.