Luthfi Hasan Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK

Luthfi Hasan Banned to Overseas by KPK

Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Heru S Winarno
Translator : Parulian Manalu


Luthfi Hasan Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK
Lutfi Hasan Ishaaq (Foto: berita99.com)

Jakarta (B2B) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeluarkan surat cegah dan tangkal ke luar negeri kepada Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka penerima suap pengurusan daging sapi impor.

"Seperti biasa, (setelah ditetapkan sebagai tersangka) KPK akan mengeluarkan surat cegah dalam 1 x 24 jam," kata juru bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2013) malam.

Dalam kasus ini, KPK menyatakan telah mengantongi dua alat bukti yang cukup keterlibatan Luthfi. Bukti itu didapat KPK setelah penyidik melakukan ekspose atau gelar perkara dalam Operasi Tangkap Tangan penyuapan Rp1 miliar terhadap Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Selasa malam (29/1/2013).

Menurut Johan, penyidik mengantongi informasi transaksi uap itu dari laporan masyarakat, sejak Selasa pagi. Johan Budi mengatakan KPK lalu menguntit Ahmad Fathanah (pihak yang akan menerima suap) hingga ke PT Indoguna Utama.

"Dari pagi meluncur mengikuti AF. Kita memperoleh info ada serah terima uang dilakukan di kantor di PT IU jam 11 siang," kata  Johan.

Di sana, Ahmad Fathanah sudah ditunggu dua direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Transaksi suap pun segera dilaksanakan. Usai transaksi, Ahmad Fathanah meluncur ke Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, untuk menemui seseorang. Sedangkan dua petinggi PT Indoguna Utama meninggalkan kantor.

"Setelah kita pastikan uang itu diterima AF, kita lakukan penangkapan pukul 20.20 Wib di hotel tersebut," terang Johan Budi.

Dari penangkapan itu, pria yang disebut sering disapa ustad itu ternyata penyidik menemukannya sedang bersama M, wanita muda yang diketahui bernama Maharani. "Mereka lalu ditangkap," imbuh Johan.

Beberapa jam kemudian, atau pukul 22:30 Wib, KPK menangkap Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi di Cakung. Mereka ditangkap di kediaman Arya Abdi Effendi.

"Ke empatnya kita bawa bersama supir AF. Di KPK dilakukan pemeriksaan maraton," ungkap Johan Budi.

Dari dua alat bukti yang cukup, KPK menemukan ada keterlibatan Presiden PKS, Lutfi Hasan Ishaq, dalam transaksi suap tersebut. KPK lalu menetapkan mereka sebagai tersangka.

"KPK menggelar ekspose dan disimpulkan ditemukan tindak pidana korupsi tentang transaksi suap. JE dan AAE diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. AF dan LHI diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1," urai Johan.

Jakarta (B2B) - The Corruption Eradication Commission (KPK) to immediately issue a cease-and-desist letters to abroad to the President of the Prosperous Justice Party (PKS), Lutfi Hasan Ishaaq, which is named as suspects receiving bribes arrangements beef imports.

"As usual, the Commission will issue a letter of cease-in 1 x 24 hours," said KPK spokesman Johan Budi in office, South Jakarta, Wednesday (30/1).

In this case, the Commission said it has pocketed two sufficient evidence Luthfi involvement. Evidence were obtained after KPK investigators conduct exposes or reveals the acts of bribery cases in ambush Rp1 billion to the President Director of PT Indoguna Utama, Juard Effendi and Arya Abdi Effendi at Hotel Le Meridien, Jakarta, Tuesday (29/01/2013).

According to Johan, the investigator pocketed the bribe transaction information from public reports, since Tuesday morning. Johan Budi said the KPK and stalking Ahmad Fathanah (those who would accept bribes) to the PT Indoguna Utama.

"From morning follow AF. We obtain handover info there money in PT IU office at 11 noon," said Johan.

There, Ahmad Fathanah been waiting two directors of PT Indoguna Utama, Juard Abdi Effendi Effendi and Arya. Transactions bribes was soon underway. After the transaction, Ahmad Fathanah to the Hotel Le Meridien, Jakarta, to meet someone. Meanwhile, two senior PT Utama Indoguna leave office.

"After we make sure the money was received AF, we did arrest at 20.20 hrs at the hotel," said Johan Budi.

After the arrest, the man who is usually called ustad was apparently found by investigators was with M, a young woman named Maharani known. "They were then arrested," said Johan.

A few hours later, or at 22:30 pm, KPK caught Juard Effendi and Arya Abdi Effendi in Cakung. They were arrested at the residence of Arya Abdi Effendi.

"All four were taken with AF driver. At the Commission, the examination conducted marathon," said Johan Budi.

From two things of evidence, the Commission found the involvement of the President of PKS, Lutfi Hasan Ishaq, in the bribes transaction. Commission then set them as suspects.

"KPK held exposure and concluded discovered corruption of bribes transactions. JE and AAE alleged violation of Article 5, paragraph 1 or Article 13 of the Anti Corruption Act in conjunction with Article 55 paragraph 1 to 1 of the Criminal Code. AF and LHI allegedly violated Article 12 letter a or b, Article 5, paragraph 2 or Article 11 of the Corruption Eradication Act in conjunction with Article 55 paragraph 1 to 1, "explained Johan.